• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diboyong ke Polres Padangsidimpuan

by Redaksi
Selasa, 25 Januari 2022
0 0
0
Simpan Sabu di Kantong Celana, Pria Ini Diboyong ke Polres Padangsidimpuan

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat berada di salah satu warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pria yang menjadi tersangka itu bernama Herman (40), warga Jalan Pangulu Mara Halam, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Herman, polisi menyita satu bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan, ujar Sammailun, Senin (24/1/2022).

Tak lama berselang, kata Sammailiun, polisi mendatangi warung itu sesuai informasi dari warga. Polisi kemudian mengamankan Herman yang saat itu sedang berdiri di dalam warung.

Dari penangkapan itu, polisi menggeledah badan Herman dan menemukan bungkus plastik transfaran dari kantong celana sebelah kanannya dan langsung menaburkan isinya ke lantai warung. Polisis menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.

Polisi juga menemukan satu unit ponsel merek Nokia warna merah dari dalam kantong celana tersangka. Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, kata Sammailiun.

Reporter: Rls

Tags: KriminalnarkobaPolres PadangsidimpuanSabu
ShareTweet
Next Post
Tiga Korban Luka Akibat Ledakan Keras Tangkahan di Sibolga

Tiga Korban Luka Akibat Ledakan Keras Tangkahan di Sibolga

Discussion about this post

Recommended

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Formasi untuk Madina

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka, Ini Formasi untuk Madina

4 tahun ago
Hari ke-40, 36 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci

Hari ke-40, 36 Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci

4 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025