• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum

by Redaksi
Senin, 13 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU Kada Madina di MK, ON MA Sampaikan 6 Poin Petitum

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada Madina 2024 di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2025). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution (ON MA), menyampaikan enam poin petitum dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sidang Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam sidang itu, Salman Alfarizi Simanjuntak dan M. Iqbal selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan enam poin petitum, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2193 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 sepanjang mengenai penetapan pasangan calon atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
  3. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2194 Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Buupati Mandailing Natal 2024 sepanjang mengenai penetapan nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
  4. Membatalkan Keputusan KPU Madina Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 pukul pukul 17.35 WIB sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.
  5. Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.
  6. Memerintahkan KPU Madina untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution dan H. Muhammad Ichwan Husein Nasution sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024.

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya, kata M. Iqbal.

Dalam sidang itu, Salman Alfarisi menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon adalah Pemohon mendapatkan 97.488 suara. Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Saipullah NasutionAtika Azmi Utammi mendapatkan 98.429 suara, sehingga terdapat selisih 941 suara dan total suara sah 195.917.

Bagi Pemohon, sedari awal Paslon 02 tidak memenuhi syarat atau unsur yang diamanahkan Pasal 7 ayat (2) huruf j UU 10/2016 dan melanggar ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi, tegas Salman.

Oleh karenanya, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk pasangan calon atas nama Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi dari Pemilihan Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Pemohon, sejatinya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun, oleh Termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan Termohon memberikan kesempatan kedua bagi Paslon nomor urut 02 untuk memperbaiki dokumen pesyaratan pencalonannya.

Pemohon juga mendalilkan soal Paslon nomor urut 02 yang tak lain adalah petahana disinyalir memanfaatkan posisi tersebut untuk menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan padanya. Kemudian Paslon nomor urut 02 juga memanfaatkan kesempatan dengan melakukan mutasi jabatan fungsional guru/kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 30 Oktober 2024.

Reporter: Sir

Tags: madinaON MAPetitumPHPU KadaSidang MK
ShareTweet
Next Post
Truk dan Mobil Angkutan Umum Tabrakan di Perdagangan, Enam Luka-luka

Truk dan Mobil Angkutan Umum Tabrakan di Perdagangan, Enam Luka-luka

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Pastikan Pembangunan Jalan di Kotanopan Sesuai Tender

Wabup Madina Pastikan Pembangunan Jalan di Kotanopan Sesuai Tender

3 tahun ago
Ketua DPRD Madina Puji Respon Cepat Pemkab Tangani Kebakaran di Panyabungan I

Ketua DPRD Madina Puji Respon Cepat Pemkab Tangani Kebakaran di Panyabungan I

3 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen Travel SAH Alihkan 30 Jamaah Umrah Asal Madina ke GSN Secara Sepihak, Pimpinan Tinggalkan Korban di Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026