Padang, StartNews – Sidang kasus dugaan penipuan bisnis pelumas produk Pertamina dengan terdakwa Irwan Adza dan Hendri Budiman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat, Selasa (20/2/2024). Dalam sidang kali ini, saksi menyebut Reni Rani yang mengorder barang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Dewi Permata Asri, Lusita Amelia Raflis, dan Pitria Erwina, menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Rudi Yusuf selaku komisaris PT Delima Tri Sakti, Witia dan Lucy selaku karyawan PT DTS, dan Rita Yulia selaku karyawan toko milik Irwan Adza. Sedangkan saksi Zulheri Rani (adik Reni Rani) berhalangan hadir.
Di hadapan majelis hakim, saksi Rudi Yusuf mengungkapkan isi pembicaraannya lewat ponsel dengan Zulheri Rani. Dalam pembicaraan itu, Zulheri Rani menyebut Reni Rani yang bertanggungjawab atas pembelian pelumas tersebut.
“Saudara saksi tahu siapa yang membeli pelumas ini sebenarnya,” tanya hakim Anton Rizal Setiawan.
“Tahu, Reni Rani,” jawab Rudi.
“Dari keterangan Saudara tadi, menurut Zulheri Rani (adiknya Reni Rani) yang bertanggungjawab adalah Reni Rani?” tanya Anton Rizal Setiawan lagi.
“Ya, benar, Pak Hakim,” tegas Rudi.
Keterangan serupa diungkapkan oleh saksi Lucy. Dia mengatakan orang yang mengoder barang kepadanya adalah Reni Rani. Penjemputan barang juga selalu dikonfirmasi oleh Reni Rani dengan menyebutkan pelat nomor kendaraan yang akan mengangkut barang yang dipesan.
Bahkan, pembayaran dengan chek juga diantar oleh Reni Rani ke kantor PT Delima Tri Sakti. Selain itu, Reni Rani juga meminta dibuatkan dua faktur dalam setiap transaksi. “Satu faktur harga khusus untuk Reni Rani. Satu faktur lagi dengan harga yang ditentukan oleh Reni Rani. Ini permintaan dari Reni Rani,” jelas Lucy.
Setelah mendengar keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Anton Rizal Setiawan dengan hakim anggota Basman dan Acep Sopian Sauri (diwakili hakim pengganti, karena berhalangan hadir) menutup sidang.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Rinaldy Jusuf melaporkan Reni Rani ke Polda Sumbar pada 13 April 2022. Dalam Laporan Polisi Nomor. LP/B/145/IV/2022/SPKT/POLDA SUMBAR, Rinaldy mengatakan Reni Rani telah menipunya dalam transaksi bisnis pelumas. Dia menyebut Reni Rani selaku rekan bisnisnya membayar dengan cek kosong.
Penyidik Dirkrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan menetapkan Reni Rani sebagai tersangka dugaan kasus penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tuduhan tersebut, Reni Rani ditahan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerbitkan surat yang menyatakan berkas perkara Reni Rani telah lengkap alias P21.
Namun, Reni Rani mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang. Pada Senin, 11 Desember 2023, hakim tunggal Anton Rizal Setiawan membatalkan hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
Hakim menyatakan Reni Rani bersalah dan bebas berdasarkan putusan PN Padang No. 6/Pra.Pid/2023/PN PDG.
Reporter: Rls