• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026
0 0
0
Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

JPU Kejaksaan Negeri Binjai menuntut terdakwa Erina Sitapura 17 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Binjai, Senin (23/2/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Erina Sitapura, pecatan polisi terdakwa kasus 1 kg sabu, menyeret nama perwira Polda Sumut dalam persidangan di PN Binjai. Meski membongkar keterlibatan oknum, dia dituntut 17 tahun penjara.

Binjai, StartNews – Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Senin (23/2/2026), berubah menjadi panggung pengakuan mengejutkan. Terdakwa Erina Sitapura, seorang pecatan polisi, secara gamblang membongkar keterlibatan sejumlah oknum perwira dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara dalam peredaran barang haram tersebut.

Meski bertindak sebagai orang yang menyingkap tabir keterlibatan oknum lain, Erina justru menghadapi tuntutan paling berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai Paulus Meliala menuntut Erina dengan pidana 17 tahun penjara. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Gilang Pratama, Ngatimin, dan Abdur Rahim, yang masing-masing dituntut 16 tahun kurungan penjara.

Dirilis reportasenews.com, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean, Erina mengaku bertindak di bawah tekanan perintah atasan. Dia menyebut nama Ipda JN, seorang perwira unit di Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, sebagai sosok yang memerintahkannya menjual kristal putih tersebut dengan harga Rp260 juta.

“Saya dalam kondisi tertekan, diperintahkan oleh Ipda JN untuk menjualkan sabu satu kilogram yang diduga hasil dari barang bukti tangkapan,” ujar Erina saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di kursi pesakitan.

Menurut pengakuan Erina, distribusi sabu tersebut melibatkan tim yang terstruktur. Selain Ipda JN, dia juga menyebut inisial Aipda MS dan Brigadir AH sebagai bagian dari rantai tersebut. Brigadir AH diduga sebagai pihak yang menyerahkan barang haram itu kepada Erina di sebuah ruangan dekat warung di Jalan Bromo, Medan, sebelum akhirnya Erina memerintahkan terdakwa Ngatimin untuk menjualnya kembali seharga Rp320 juta.

Namun, nyanyian Erina mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi aktif ini tampaknya tidak memengaruhi materi dakwaan jaksa. JPU Paulus Meliala tidak mencantumkan nama-nama oknum yang disebut Erina dalam berkas dakwaannya dan memilih fokus pada peristiwa penangkapan di Binjai pada Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Nmax dan satu unit mobil Honda Mobilio warna putih untuk disita oleh negara, sementara satu kilogram sabu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Erina, yang baru bertugas enam bulan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah sebelumnya berdinas di Korps Brimob, kini harus bersiap menghadapi vonis hakim.

Kasus ini mencuri perhatian publik lantaran mengungkap sisi gelap penyalahgunaan barang bukti narkotika yang diduga melibatkan oknum penegak hukum di level perwira.

Reporter: Sir

Tags: Erina SitapuraKasus Sabu 1 KgPerwiraPN BinjaiPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Misteri Kematian Nenek 70 Tahun di Tapsel, Ditemukan Terlilit Tali di Kebun

Misteri Kematian Nenek 70 Tahun di Tapsel, Ditemukan Terlilit Tali di Kebun

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2023

Wabup Madina Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2023

3 tahun ago
Dinas PUPR Madina Gelar Sosialisasi Aturan Persaingan Usaha Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Madina Gelar Sosialisasi Aturan Persaingan Usaha Jasa Konstruksi

2 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025