Pemkab Madina kantongi DBH pajak Rp12,75 miliar dari Pemprov Sumut. Penyesuaian tarif PKB bakal diterapkan demi menghindari dominasi pajak Medan.
Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovv Sumut) menyalurkan Dana Bagi Hasil (DNH) pajak daerah senilai Rp12,75 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026). Penyerahan dana transfer daerah ini dilakukan dalam agenda Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi.
Hal itu menandai komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembagian pendapatan yang lebih adil. Penyerahan simbolis DBH diterima oleh Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang didampingi pimpinan Bapenda, BPKAD, serta UPT Samsat Panyabungan dan Natal.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melontarkan wacana berupa penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah tertentu guna mengatasi ketimpangan penerimaan antar-wilayah. Kebijakan ini dirancang beriringan dengan skema opsen PKB agar penerimaan pajak daerah tidak melulu menumpuk di ibu kota provinsi.
Selama ini perbedaan jumlah kendaraan yang mencolok antar-wilayah membuat daerah perkotaan seperti Medan mendominasi raihan pajak. Lewat skema opsen, hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor kini dialokasikan secara langsung ke kas pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan ketersediaan unit kendaraan di wilayah masing-masing.
Bobby menegaskan intervensi tarif pajak menjadi kunci untuk memecah konsentrasi pembelian kendaraan agar tidak selalu bermuara ke ibu kota provinsi. “Dengan kebijakan opsen ini, penerimaan itu langsung masuk untuk kabupaten-kota. Kalau dahulu dibagi ke daerah lain, sekarang itu sesuai jumlah kendaraan,” kata Bobby.
Dia menilai penyesuaian tarif pajak kendaraan di berbagai daerah akan mendorong warga lokal bertransaksi di wilayahnya sendiri. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota tanpa harus bergantung pada pola pembagian konvensional.
Inisiasi Pemprov Sumut dalam membenahi tata kelola penerimaan daerah ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri Kemendagri). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyambut positif langkah proaktif jajaran Pemprov Sumatera Utara yang konsisten mengawal skema optimalisasi pendapatan daerah secara transparan.
“Peningkatan capaian PAD Sumatera Utara menjadi salah satu indikator keberhasilan tata kelola keuangan daerah yang patut dipertahankan,” katanya.
Reporter: Sir





Discussion about this post