Panyabungan, StartNews – Berulang kali masuk penjara tidak membuat MSN alias Klara (45) jera mengedarkan narkoba. Akibatnya, warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini kembali ditangkap polisi.
Anggota Satres Narkoba Polres Madina menangkap Klara di Jalan Masjid Panyabungan Jae pada Sabtu (27/5/2023) lalu. Pria berkepala plontos ini kedapatan membawa ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 30 ribu.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengatakan Klara ditangkap saat bertransaksi narkoba di salah satu gubuk di Desa Panyabungan Jae.
Informasi penangkapan residivs narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan peredaran narkoba marak di desa itu.
“Klara sudah meresahkan warga, karena terang-terangan menjual narkoba di tempat umum. Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” kata AKP Irwan, Rabu (31/5/2023) lalu.
Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara berstatus residivis kasus narkoba yang sudah bolak-balik masuk penjara. “Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih empat kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” tegasnya.
Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah bekerja sama dengan Polres Madina dalam pengungkapan kasus narkoba.
“Terima kasih atas kerja sama antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres, saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tuturnya.
Reporter: Rls