Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) merekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di Sumut sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024.
Berdasarkan data pada Minggu (22/1/2024) malam, Polda Sumut berhasil mengungkap 2.071 jaringan narkoba dengan menangkap 2.820 tersangka selama empat bulan lebih.
Dari jumlah tersebut, pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang. Barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kilogram, ganja 604,55 kilogram, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksifen 431 butir.
Tak hanya itu, Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 21 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut.
“Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan bandar narkoba,” tegasnya.
Reporter: Rls