• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, September 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Selama 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 93 Terdakwa Kasus Narkoba

by Saparuddin Siregar
Selasa, 19 Desember 2023
0 0
0
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan. (FOTO: suaratani.com)

ADVERTISEMENT

Medan, StatNews Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mati 93 terdakwa perkara narkoba selama Januari hingga awal Desember 2023.

“Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa,” ujarnya, dikutip dari sumut.antaranews.com, Selasa (19/12/2023).

Yos mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup,” ucapnya.

Menurut Yos,jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini merupakan kejahatan yang dilakukan antar-negara tanpa batas dan wilayah.

“Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini. Untuk itu, harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika. Sekali mencoba maka akan sulit lepas dari candu dan ketergantungan,” ucapnya.

Reporter: Sir

Tags: Kejati SumutnarkobaTerdakwaTuntut Mati
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Komitmen Percepat Reforma Agraria

Pemprov Sumut Komitmen Percepat Reforma Agraria

Discussion about this post

Recommended

Ini Peringatan PSTA-LAPAN Terkait Musim Hujan pada September 2021

Ini Peringatan PSTA-LAPAN Terkait Musim Hujan pada September 2021

5 tahun ago
Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

Atika Azmi ‘Goda’ Faslah Siregar Gabung Gerindra

8 bulan ago

Popular News

  • Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

    Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indikasi Kerusakan Organ Ditemukan pada Ratusan Ikan Mati di Lubuk Larangan Tambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026