Medan, StartNews – Selama 20 hari (12 September – 2 Oktober 2023), Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres jajaran berhasil menangkap 998 orang yang terlibat kasus narkoba di berbagai wilayah di Sumut.
“Dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan 757 orang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (2/10/2023).
Hadi menerangkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap itu atas pengungkapan 737 kasus tindak pidana narkotika dari seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kilogram, ganja seberat 114,5 kilogram, pohon ganja sebanyak 51 batang, dan pil ekstasi 992 butir,” terangnya.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, menurut dia, polisi juga mengamankan uang tunai Rp118 juta hasil penjualan narkotika. Kemudian sepeda motor sebanyak 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit, dan bong alat hisap sabu 107 unit.
“Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya. Itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Hadi menegaskan Polda Sumut bersama jajaran setiap hari terus menindak para pelaku jaringan narkotika.
“Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi para pelaku hingga jaringannya,” katanya.
Reporter: Rls