Panyabungan, StartNews – Hingga 23 Juli 2024, anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih periode 2024-2029 yang menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina baru 29 orang dari 40 anggota DPRD Madina. Namun, dari jumlah itu hanya 12 anggota DPRD Madina yang dapat diakses LHKPN-nya di website: elhkpn.kpk.go.id. Lantas, siapa paling kaya?
“Itu update data per tanggal 23 Juli 2024,” kata Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang kepada StartNews, Kamis (25/7/2024).
Anggota DPRD Madina yang dapat diakses LHKPN-nya per 31 Desember 2023, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Miftahul Falah dengan total harta kekayaan Rp7.132.218.727, Edi Anwar (Rp3.498.195.912), Melati Nur (Rp802.000.000), dan Ahmad Taufik Siregar (Rp3.024.250.000)
Untuk Partai Gerindra, total harta kekayaan Erwin Efendi Lubis mencapai Rp9.109.479.017, Zainuddin Nasution (Rp2.130.928.606), Syaiful Gozali Lubis (Rp1.547.718.727), dan M. Rifaldi Nasution (Rp1.394.351.383).
Sementara dari Partai Golkar, total harta kekayaan Erwin Efendi Nasution yang dilaporkan per 31 Desember 2023 mencapai Rp4.153.929.655 dan Zubaidah Nasution senilai Rp3.042.928.727.
Anggota DPRD Madina dari Partai Demokrat, total harta kekayaan H. Harminsyah Batubara mencapai Rp4.283.812.251. Sedangkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Zulfahri Batubara, total harta kekayaannya mencapai Rp33.057.600.000.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution mengatakan anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan berkas LHKPN ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan atau 21 hari sebelum pelantikan, mereka tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Madina periode 2024-2029.
Kepada mandailingonline.com pada Selasa (16/7/2024), Yasir menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN merupakan persyaratan yang dapat menentukan anggota legislatif yang terpilih dapat dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Pasal 51 dan 52. Anggota legislatif wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasyarat pelantikan,” kata Yasir.
Yasir menegaskan kewajiban menyerahkan berkas LHKP sudah disampaikan dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih dan diperkuat dengan surat dinas KPU pada 3 Juni 2024.
Meski demikian, Yasir menilai keterlambatan menyerahkan lampiran LHKPN disebabkan sistem pelaporan yang membludak di KPK atau bisa juga masing-masing partai menyerahkan lampiran LHKPN anggota DPRD terpilih itu secara kolektif KPU.
“Selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan atau pertengahan Agustus 2024, berkas usulan nama anggota DPRD Madina yang akan dilantik diserahkan kepada Gubernur Sumut melalui pemerintah daerah atau sekretariat DPRD Madina,” ungkap Yasir.
Reporter: Sir