Jakarta, StartNews Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap seorang pria berinisial R (59 tahun) atas tuduhan penyebaran informasi bohong (hoaks) dalam format video yang mengambarkan seorang pengunjuk rasa ditusuk oleh aparat.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya, komplek Permata Hijau Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Jumat (11/8/2023) pukul 02.00 WIB. Kini tersangka telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pernangkapan itu bermula ketika tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Petugas menemukan informasi (dokument eletronik) tentang adanya penyebaran informasi bohong yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat pada 10 Agustus 2023.
Informasi itu disebarkan oleh seseorang ke grup WhatsApp berupa video yang menggambarkan seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim medis. Video itu disertai narasi: AKSI DEMO DI TUSUK SAMA APARAT DI JALAN DAAN MOGOT JAKARTA BARAT PADA HARI INI PUKUL 09.00 WIB. AKSI DEMO INI BERASAL DRI TANGSEL YG AKAN MELAKSANAKAN AKSI ORASI NYA DI JAKARTA. BANGSAT YG TUSUK APARAT PKI BIADAP, PERSIAPKAN SENJATA NYAWA HARUS DI BAYAR DGN NYAWA.
Dari hasil klarifikasi awal terhadap tersangka, didapatkan keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan pesan tersebut dari grup WhatsApp lainnya. Akan tetapi, tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa, kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki 54 grup WhatsApp. Tersangka mendapatkan pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut pada Kamis, 10 Agustus 2023. Tersangka kembukan menyebarkan lagi konten video itu grup WhatsApp lainnya. Kami masih mendalami motif dan afiliasi tersangka, katanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y12 warna biru dan tangkapan layar handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Reporter: Sir





Discussion about this post