Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial SU dalam kasus penghapusan data penyadapan, menjadikan total tersangka empat orang.
Jakarta, StartNews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperbarui perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo dan penghapusan data elektronik dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi)
Dengan masuknya nama SU ke dalam daftar tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.
Dilansir 110News.com, penetapan status tersangka SU itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto yang didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, penambahan tersangka baru ini diputuskan setelah penyidik merampungkan rangkaian gelar perkara yang matang.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto kepada wartawan.
Suhermanto memaparkan konstruksi perkara bahwa tersangka SU yang pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019 sekaligus Dewan Pembina MC Bareskrim Polri memiliki peranan penting sebagai pihak pemberi izin.
Setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka penerusnya seperti EH dan AS wajib mendapatkan persetujuan darinya, termasuk ketika tersangka AS mengajukan permohonan untuk menghapus seluruh file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026 yang kemudian disetujui oleh SU,” kata Suhermanto.
Dari total empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang di antaranya telah ditahan di Mako Polri. Sementara penahanan terhadap tersangka SU ditunda, karena sedang menderita sakit pasca-stroke.
Suhermanto menjelaskan penyidik mencatat penanganan perkara ini telah didukung oleh pemeriksaan terhadap tiga belas saksi serta keterangan dari lima orang ahli yang mencakup tiga ahli ITE dan dua ahli pidana guna memastikan validitas pembuktian.
Akibat perbuatannya, tersangka SU dijerat dengan pasal berlapis mengenai ilegal akses serta penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Suhermanto juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi simpang siur yang beredar luas di media sosial terkait penanganan kasus tersebut.
Sumber: 110News/Sir




Discussion about this post