Panyabungan, StartNews – Kasus penyeberan video porno berlatarbelakang sakit hati pada mantan pacar terulang kembali di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini tersangkanya berinisial FR, yang menyebar video tidak senonoh pacarnya berinisial WD, warga Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Madina.
Dicukil dari laman mohganews.co.id, jajaran Satreskrim Polsek Kotanopan dan Polres Madina menangkap FR di Terminal Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan pada Sabtu (7/10/2023) lalu. WD mengadukan FR ke Polres Madina dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/210/IX/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada Jumat (13/9/2023).
Menurut cerita korban ke Polres Madina, FR telah menyebarkan video porno pada saat mereka berpacaran. Video tersebut diunggah di akun Facebook dan Instagram. Dalam rekaman video itu memperlihatkan organ intim WD saat melakukan video call dengan FR.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh. Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan laporan WD sudah dilengkapi barang bukti yang kuat, sehingga FR ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, FR menyebar video porno dengan WD akibat WD ingin menikah dengan pria bernama AR. Akibat tidak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video porno itu disebar di akun Facebook dan Instagram.
“Kita amankan FR akibat menyebar video pornografinya dengan pacarnya, WD. Bukti sudah kuat dan tersangka FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan,” katanya, Senin (9/10/2023).
Bagus yang juga menjabat Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina menyebut FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” katanya.
Reporter: Sir