• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Organ Intim Pacarnya di Medsos

by Redaksi
Senin, 9 Oktober 2023
0 0
0
Sakit Hati, Pria Ini Sebar Video Organ Intim Pacarnya di Medsos

Tersangka FR ditangkap polisi di Terminal Pasar Kotanopan, Sabtu (7/10/2023) lalu, karena menyebar video organ intim pacarnya di media sosial. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kasus penyeberan video porno berlatarbelakang sakit hati pada mantan pacar terulang kembali di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini tersangkanya berinisial FR, yang menyebar video tidak senonoh pacarnya berinisial WD, warga Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Madina.

Dicukil dari laman mohganews.co.id, jajaran Satreskrim Polsek Kotanopan dan Polres Madina menangkap FR di Terminal Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan pada Sabtu (7/10/2023) lalu. WD mengadukan FR ke Polres Madina dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/210/IX/2023/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT pada Jumat (13/9/2023).

Menurut cerita korban ke Polres Madina, FR telah menyebarkan video porno pada saat mereka berpacaran. Video tersebut diunggah di akun Facebook dan Instagram. Dalam rekaman video itu memperlihatkan organ intim WD saat melakukan video call dengan FR.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh. Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan laporan WD sudah dilengkapi barang bukti yang kuat, sehingga FR ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, FR menyebar video porno dengan WD akibat WD ingin menikah dengan pria bernama AR. Akibat tidak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video porno itu disebar di akun Facebook dan Instagram.

Kita amankan FR akibat menyebar video pornografinya dengan pacarnya, WD. Bukti sudah kuat dan tersangka FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan, katanya, Senin (9/10/2023).

Bagus yang juga menjabat Kaurbin Operasi Satreskrim Polres Madina menyebut FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, katanya.

Reporter: Sir

Tags: MedsosOrgan Intimpolres madinaSakit HatiVideo Porno
ShareTweet
Next Post
Bupati Madina Buka Kompetisi Tukul Cup di Desa Malintang Julu

Bupati Madina Buka Kompetisi Tukul Cup di Desa Malintang Julu

Discussion about this post

Recommended

Corona Bawa Berkah Buat 16 Napi Lapas Sipapaga Madina

Corona Bawa Berkah Buat 16 Napi Lapas Sipapaga Madina

6 tahun ago
Terharu…! Kisah Bus ALS Chevrolet C50 yang Legendaris

Terharu…! Kisah Bus ALS Chevrolet C50 yang Legendaris

4 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026