TERBETIK kabar pada minggu kedua September 2023, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tengah menjajaki akuisisi atau pembelian saham milik KS Orka Renewables di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Dikabarkan, rencana pembelian itu sebesar 1 miliar dolar AS. Apabila dirupiahkan sekitar Rp15,3 triliun (dengan kurs Rp 15.300 per dolar AS). Saat itu dilaporkan PT PGEO dan KS Orka Renewables berpotensi mencapai kesepakatan sebelum akhir tahun 2023. KS Orka Renewables juga telah menunjuk DBS Bank sebagai penasihat keuangan untuk rencana penjualan saham tersebut. Kabar rencana akuisisi ini muncul sejalan dengan rencana PGEO untuk menggandakan kapasitas energi panas bumi pada tahun 2027 sampai dengan tahun 2028. Perusahaan energi itu memperkirakan perlu investasi sekitar USD 4 Miliar Dollar AS untuk mencapai target tersebut.
Selain itu pula, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkonfirmasikan PT PGEO sedang menyiapkan langkah untuk mengakuisisi saham PT SMGP milik KS Orka Renewables tersebut. Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) itu terletak di Kabupaten Mandailing Natal provinsi provinsi Sumatra Utara. Seperti diketahui PLTP ini merupakan salah satu proyek panas bumi yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan potensi sampai dengan 240 megawatt (MW). Kepada media saat itu, Direktur Panas Bumi Ditjen Energy Baru Terbarukan & Konservasi Energy (EBTKE) Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, PGEO sedang dalam tahap untuk mengakuisisi saham di PT SMGP itu. Namun demikian perkembangan selanjutnya pihaknya belum memgetahui.sebab,pelaporan ke pemerintah biasanya dilakukan setelah tahap akuisisi mencapai kesepakatan.
Usulan kepemilikan saham Pemkab Madina
Berkaitan dengan rencana akuisisi tersebut, beberapa bulan lalu Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), provinsi Sumatera Utara pernah mengusulkan untuk memiliki andil atau saham di perusahaan PT SMGP itu. Permohonan itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Pemerintah Kabupaten Madina mengusulkan permohonan kepemilikan lima persen. Seperti diketahui, saat ini pemegang saham di PT SMGP adalah KS Orka Renewables yang memiliki saham mayoritas sebesar 95 persen. Sementara sisasanya lima persen dimiliki oleh PT Supraco Indonesia.
Dengan adanya rencana aksi korporasi perusahaan yang sudah Go Public itu hendak mengakuisisi saham tersebut tentunya bisa menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Madina untuk menindaklanjuti kembali usulan kepemilkian saham itu. Pemerintah Kabupaten Madina harus berjuang untuk memperoleh kepemilikian saham meski rencana perusahaan itu baru sebatas rencana korporasi. Sehingga nantinya akan dapat menambah kontribusi perusahaan bagi daerah. Selama ini Pemerintah Kabupaten Madina sudah menerima kontribusi perusahaan melalui pembayaran lewat dana bagi hasil (DBH) Panasbumi.
Secara sederhana, perhitungan untuk memperoleh lima persen saham yang diusulkan itu berharga 50 juta Dollar AS. Jumlah ini setara dengan Rp 750 Milyar lebih dengan perhitungan kurs Rp 15.300 per Dollar Amerika Serikat (AS). Angka ini berdasarkan harga penawaran penjualan saham KS Orka Renewables kepada Pertamina Geothermal Energy adalah sebesar 1 Milyar Dollar AS. Untuk selanjutnya tentu perlu dilakukan negosiasi dan skema untuk kepemilikan saham baik dengan perusahaan KS Orka Renewables atau dengan PT Supraco Indonesia. Beberapa opsi terbuka untuk rencana itu. Ada pepatah lama mengatakan “Banyak jalan menuju Roma”.
Dana Pembayaran Wajib dan Program CSR
Selain usulan kepemilikan saham, Pemerintah Kabupaten Madina juga sebaiknya mengusulkan agar perusahaan untuk meningkatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar. Antara lain agar menambah penyerapan tenaga kerja lokal, mendorong perusahaan menjalin kemitraan dengan pengusaha lokal dan menyalurkan beasiswa pendidikan kepada mahasiswa berprestasi serta program lainnya. Sehingga kehadiran perusahaan akan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar dan masyarakat luas. Meski selama ini Pemkab Madina sudah menerima pembayaran dana bagi hasil (DBH) panas bumi. Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Madina menerima DBH untuk periode tahun 2021 sebesar Rp 10.8 Milyar yang disetorkan melalui pemerintah pusat. Jumlah itu meliputi Rp 2.7 Milyar dari Bonus Produksi dan Rp 8.1 Milyar dari pembayaran DBH sumber daya alam panasbumi. Dana pembayaran wajib dari PT SMGP tersebut sudah masuk ke dalam APBD Kabupaten Madina tahun 2022 lalu. Sementara khusus untuk pembayaran Bonus Produksi untuk periode tahun 2019 adalah sebesar Rp 479.31.848 dan tahun 2020 sebesar Rp 1.944.944.442.
Dalam hal usulan kepemilikan saham di perusahaan PLT Panasbumi (PLTP), sejumlah pemerintah daerah sudah pernah mengajukan permohonan sebelumnya. Sayangnya, belum diketahui apakah permohonan itu sudah terealisasi ataupun belum. Tahun 2010 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengincar 10 persen saham tiga perusahaan yang berlokasi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga pernah mengsulkan kepemilikan saham sebanyak lima persen terhadap PLTP Sarulla yang berlokasi di sana. Dan tahun 2018 lalu Pemerintah Kabupaten Bandung di provinsi Jawa Barat juga mengusulkan pembagian saham sebesar lima persen. Hingga tahun 2018 terdapat lima perusahaan panas bumi di kabupaten itu. (*)
Dana DBH dan bonus produksi untuk apa di gunakan Pemkab Madina..???dan masyarkat di daerah PT.smgp sangat minim meraskan dampak positif dari perusahaan