• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rusak Aliran Sungai Batang Gadis, Puluhan Warga Satroni Perusahaan Penambang Pasir

by Redaksi
Jumat, 22 Juli 2022
0 0
0
Rusak Aliran Sungai Batang Gadis, Puluhan Warga Satroni Perusahaan Penambang Pasir

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Puluhan warga dari empat desa di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), kembali mendatangi perusahaan Kramat Sakti yang bergerak di bidang pertambangan pasir di hulu sungai di Desa Barbaran.

Kedatangan puluhan warga dari Desa Barbaran, Desa Barbaran Jae, Desa Batang Gadis Julu, dan Desa Batang Gadis Jae untuk memastikan izin pertambangan pasir dan meminta agar aliran sungai yang sudah di porak-poranda dikembalikan ke aliran sungai seperti dulu.

Warga bersama aparat Desa Barbaran dan Camat Panyabungan Barat yang mendatangi lokasi operasi pertambangan galian C Kramat Sakti ini melakukan mediasi bersama pemilik pertambangan galian C tersebut.

Pj. Kepala Desa Barbaran Paryati Ningsih Daulay mengatakan warga yang mendatangi lokasi pertambangan pasir ini sudah kali ketiga mempertanyakan izin perusahaan itu. Mereka juga mengatakan aliran Sungai Batang Gadis yang dipindahkan perusahaan galian C tersebut membuat petaka bagi warga empat desa yang ada di hilir Sungai Batang Gadis.

Saat ini aliran sungai yang dipindahkan membuat lahan pertanian warga di empat desa tersebut erosi dan terkikis aliran sungai.

Warga berharap pihak dari pertambangan pasir mengembalikan aliran sungai ke aliran sebelumnya agar lahan milik warga tidak tergerus sungai lagi, katanya.

Menanggapi tuntutan warga, Hoirul Saputra selaku penanggung jawab perusahaan Kramat Sakti mengaku selama ini tidak pernah menerima tuntutan warga tersebut. Baru ini saya tahu kejadian ini. Namun, dalam kurun dekat ini, kami akan memperbaiki aliran sungai ke tempat semula, katanya berjanji.

Hoirul Saputra mengungkapkan izin pertambangan Kramat Sakti terbit sejak tahun 2017 dan masih berlaku sampai tahun 2022. Sementara lahan yang mereka garap seluas 23,5 hektare, termasuk lahan yang berada di Desa Barbaran.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Desa BarbaranPenambang PasirPerusahaanSungai Batang Gadis
ShareTweet
Next Post
Bupati Sambut Kedatangan Jamaah Haji Madina di Asrama Haji Medan

Bupati Sambut Kedatangan Jamaah Haji Madina di Asrama Haji Medan

Discussion about this post

Recommended

PUPR Kucurkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Jalan Tabuyung-Manuncang

PUPR Kucurkan Rp50 Miliar untuk Pembangunan Jalan Tabuyung-Manuncang

3 tahun ago
Persiapan SMP Negeri 1 panyabungan Menyambut Sekolah di Masa Pandemi

Persiapan SMP Negeri 1 panyabungan Menyambut Sekolah di Masa Pandemi

5 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025