Penangkapan dua pengedar sabu di Kelurahan Sarudik mengungkap pola baru pemanfaatan rumah sewa sebagai basis transaksi narkotika di wilayah Tapteng.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua pria yang diduga pengedar sabu di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Rabu (13/5/2026) malam. Penggerebekan ini membuka tabir rumah kontrakan yang beralih fungsi menjadi basis peredaran narkotika di pemukiman warga.
Kedua tersangka, yakni AA adalah pengangguran berusia 41 tahun dan TS, nelayan berusia 36 tahun. Dari tangan kedua warga Kelurahan Sarudik itu, polisi menyita sabu 3,05 gram yang dikemas dalam tiga paket kecil siap edar.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan keberhasalin operasi itu berkat keberanian masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan sarang peredaran narkoba. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah sewa itu.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Johannes Munthe.
Selain mengamankan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kecil berwarna putih, polis juga menyita 21 lembar plastik klip bening berbagai ukuran, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 Core hitam sebagai alat komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D. Polisi masih memburu keberadaan D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tapteng.
Reporter: Sir





Discussion about this post