Jakarta, StartNews Penyanyi Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Ridho ditahan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menjeratnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi putranya yang divonis 2 tahun penjara tersebut, sang ayah Rhoma Irama pun berpesan. Intinya, dia berharap itu menjadi yang terbaik dan pelajaran hidup bagi Ridho Rhoma.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaranlah. Jadi yang terakhir, jangan sampai ada kejadian yang sama. Cukuplah,” ujar Rhoma Irama ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (31/10/2021).
Raja Dangdut itu berharap, ini menjadi kali terakhir Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Sebagai ayah, Rhoma tidak mau anaknya kembali berurusan dengan barang haram tersebut kedepannya.
“Sudah yang kedua, ketiga, cukuplah, harapan saya dari Ridho,” jelasnya berharap.
Sejalan dengan itu, Rhoma Irama mengaku pasrah terhadap proses hukum yang berjalan untuk putra sulungnya tersebut. Meski demikian, pelantun ‘Tabir Kepalsuan’ itu tetap memantau kondisi Ridho Rhoma lewat tim pengacaranya.
“Ya, komunikasi semua di-reportperkembangannya sama pengacara, kondisinya selalu di-reportke saya. Alhamdulillah, sehat-sehat dia,” katanya.
Lebih lanjut, Rhoma Irama menuturkan, sebelum kembali masuk penjara, putranya tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Hal tersebut dia sampaikan, terutama kepada sang ayah dan juga keluarga besarnya.
“Proses hukum telah berjalan dengan lancar. Dia sempat minta maaf, Ridho minta maaf, minta ampun, minta doanya. Jadi ya itu, saya maafkan dia,” tukas Rhoma Irama.
Sebelumnya, Ridho Rhoma kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Februari lalu. Dari penangkapan Ridho, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi dan hasil tes urine positifamphetamine.
Ini bukan kali pertama Ridho Rhoma berurusan dengan polisi. Pada 2017, dia juga ditangkap polisi terkait kasus serupa. Ridho Rhoma kemudian dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam putusan kasasi. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, dia malah kembali ditangkap polisi di awal tahun 2021.
Sumber: RRI





Discussion about this post