• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Februari 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Punya Balita, Tersangka Bendahara Disdik Madina Hanya Dikenakan Wajib Lapor

by Redaksi
Sabtu, 3 Februari 2024
0 0
0
Dituduh Peras Caleg, Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Salah satu tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka berinisial SD itu merupakan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Madina.

Penyidik tidak menahan SD, karena masih mempunyai bayi berusia di bawah lima tahun.”Pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orangtua,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).

Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus serupa ditahan penyidik di Rutan Mapolda Sumut. “Polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina. Lima tersangka itu adalah Kepala BKPSDM Madina berinisial AHN, Kasi Dikdas Dinas Pendidikan Madina inisial HS, Bendara Dinas Pendidikan Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Dinas Pendidikan Madina inisial DM.

“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Hadi.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp580 juta. Namun, hanya Rp64 juta uang tunai yang diamankan penyidik dari Dollar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Sir/Detik

Tags: BalitaDisdik MadinaPPPKTersangkaWajib Lapor
ShareTweet
Next Post
Naura Khanza Sabet Juara 1 Lomba Fashion Show Indonesia Manortor 2024

Naura Khanza Sabet Juara 1 Lomba Fashion Show Indonesia Manortor 2024

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Ungkap Kendala Pembangunan Bandara Jenderal AH Nasution

Hati-hati Aksi Calo, Tak Ada Wewenang Pemkab Madina Menempatkan Pegawai di Bandara Jenderal AH Nasution

1 tahun ago
Ini Pengalaman Pertama Edy Rahmayadi Jadi Inspektur Upacara Pakai Sarung

Ini Pengalaman Pertama Edy Rahmayadi Jadi Inspektur Upacara Pakai Sarung

4 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Panas Bos WiFi vs Wartawan di Madina Berujung Aksi Saling Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Bidik Jaya sebagai Tersangka Tragedi Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025