• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Prahara KK Baru, Polres Padangsidimpuan Usut Laporan Polisi Terhadap Istri

by Saparuddin Siregar
Senin, 26 Oktober 2026
0 0
0
Prahara KK Baru, Polres Padangsidimpuan Usut Laporan Polisi Terhadap Istri

Polres Padangsidimpuan memproses laporan pidana Aipda ES terhadap istrinya terkait penerbitan Kartu Keluarga (kk) baru tanpa izin. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Polres Padangsidimpuan memproses laporan pidana Aipda ES terhadap istrinya terkait penerbitan Kartu Keluarga (kk) baru tanpa izin di tengah konflik rumah tangga.

Padangsidimpuan, StartNews – Kasus pemicu konflik rumah tangga yang berujung ke ranah hukum kini dalam penanganan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.

Penyidik memproses laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diajukan oleh salah satu anggotanya, Aipda ES, terhadap sang istri yang kebetulan berinisial sama, ES.

Persoalan administratif ini meruncing pasca-penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru secara sepihak oleh sang istri tanpa mengantongi persetujuan dari Aipda ES selaku kepala keluarga.

Keretakan hubungan suami-istri ini disinyalir menjadi latar belakang munculnya dokumen kependudukan baru tersebut.

Berdasarkan catatan data pemeriksaan penyidik, pasangan ini diketahui berpisah ranjang dan tidak lagi tinggal dalam satu atap sejak Februari 2022. Langkah sang istri yang nekat mengubah data kependudukan secara mandiri di tengah keretakan hubungan tersebut memicu keberatan dari Aipda ES, karena dinilai melanggar hukum serta merugikan hak-hak keperdataannya sebagai suami.

Guna memastikan kepastian hukum serta menghindari spekulasi di tengah masyarakat, kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif tanpa memberikan perlakuan khusus atau keistimewaan meski pelapor yang merupakan anggota Polri aktif.

Penyidik memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan lurus mengacu pada prosedur operasi standar yang berlaku di lingkungan Polri.

“Seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku,” tegas salah satu penyidik Sabtu (24/10/2026).

Kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara penertiban dokumen kependudukan ini secara terang benderang berdasarkan pemenuhan alat bukti dan saksi. Langkah hukum tegak lurus ini diambil demi menjamin rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak yang tengah bersengketa.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Aipda ESDokumen PalsuhukumKartu KeluargaKonflik Rumah TanggaPolres Padangsidimpuan
ShareTweet
Next Post
Kebakaran Kampung Darek Padangsidimpuan Diduga Akibat Angkot Angkut BBM Meledak

Kebakaran Kampung Darek Padangsidimpuan Diduga Akibat Angkot Angkut BBM Meledak

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Madina Surati Bupati Terkait Pemutusan Kontrak Honorer TKS

Usai Bupati, Kini Ketua DPRD Minta Kepolisian Tindak Lanjuti Pengaduan Warga

6 tahun ago
Orang Tua Atika Hadiri Deklarasi Pasangan SUKA di DPC PKB

Orang Tua Atika Hadiri Deklarasi Pasangan SUKA di DPC PKB

6 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPC PKB Madina Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejatisu akan Laporkan Kades Terlibat PETI di Madina ke Polda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026