• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

PPKM Darurat, Lima Akses ke Kota Medan akan Disekat Pekan Depan

by Redaksi
Sabtu, 10 Juli 2021
0 0
0
PPKM Darurat, Lima Akses ke Kota Medan akan Disekat Pekan Depan

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengikuti video conference dengn Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021). Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Selain Kota Medan, status serupa juga ditetapkan di 14 kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan kesiapannya melaksanakan ketetapan pemerintah pusat tentang PPKM Darurat di Kota Medan. Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan skema pengawasan penyebaran Covid-19 untuk dijalankan mulai pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam vidcon tersebut menyampaikan, kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan atau peningkatan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Kota Medan juga masuk di dalamnya bersama 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Penetapan ini sebagai langkah antisipatif.

Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan antisipasi pemerintah daerah terkait informasi penyebaran dan penularan Covid-19 varian Delta, yang perbandingannya 1.000 : 1 dengan varian yang biasa. Sehingga, perlu langkah pencegahan agar tidak terjadi seperti di Jawa dan Bali.

Itu sebabnya, kata Edy, akan ada tindakan khusus penyekatan yang kemudian disebut PPKM Darurat.

Yang dibahas itu adalah langkah antisipasi yang disampaikan pemerintah pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah, tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja untuk mencegah tidak berkembang (di sini), kata Edy Rahmayadi usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (9/7/2021).

Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.

Dalam hal PPKM Darurat di 15 kota, kata Edy, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun, menurut dia, kesiapannya sudah dibahas sebagai langkah awal sebelum pekan depan.

Di antaranya pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan anjuran salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Idul Adha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25 %, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.

Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. Kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan, jelas Edy Rahmayadi didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.

Terkait pengawasan dalam peenerapan PPKM Darurat di Kota Medan, Gubernur Edy mengatakan setidaknya ada 5 pintu (jalan besar) dari dan ke Kota Medan. Dia juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang berada di sekitarnya mengingatkan masyarakat untuk mencegah terjadinya penumpukan di ibukota Sumut hingga 20 Juli 2021.

Intinya tidak boleh berkerumun. Untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Gubsu Edy RahmayadiKota MedanLonjakan Covid-19Penutupan jalanPPKM Darurat
ShareTweet
Next Post
Cerita Ijeck Bertemu Jamaah Masjid Al Karomah Berastagi

Cerita Ijeck Bertemu Jamaah Masjid Al Karomah Berastagi

Discussion about this post

Recommended

Kantor KB dan PKK Kecamatan Panyabungan Terbakar

Kantor KB dan PKK Kecamatan Panyabungan Terbakar

2 tahun ago
DPC PKB Madina Kembali Bagikan Sembako

DPC PKB Madina Kembali Bagikan Sembako

6 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026