• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pondasi 10 Persen Jadi Syarat Hibah Rumah Ibadah Sumut Rp67,5 Miliar

by Saparuddin Siregar
Kamis, 10 September 2026
0 0
0
Pondasi 10 Persen Jadi Syarat Hibah Rumah Ibadah Sumut Rp67,5 Miliar

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut telah merealisasikan Rp23 miliar dari total dana hibah Rp67,5 miliar untuk 250 rumah ibadah. Syarat utamanya bangunan memiliki minimal 10 persen pondasi fisik.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan syarat ketat berupa ketersediaan fisik pondasi minimal 10 persen bagi penerima hibah renovasi dan pembangunan rumah ibadah tahun anggaran 2026. Ketentuan itu diterapkan untuk memastikan alokasi dana sebesar Rp67,5 miliar tepat sasaran dan meminimalkan risiko proyek fiktif di lapangan.

Langkah verifikasi ketat ini berfokus pada efektivitas penyaluran anggaran agar bantuan tidak diberikan pada lahan kosong tanpa aktivitas pembangunan nyata. Hingga awal September 2026, realisasi pencairan dana hibah tersebut telah menembus angka Rp23,02 miliar atau sekitar 34,11 persen dari total alokasi APBD.

Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane menegaskan, survei teknis menjadi fondasi sebelum anggaran disetujui dalam KUA-PPAS. Bantuan yang dialokasikan berkisar antara Rp20 juta untuk fasilitas penunjang hingga Rp1 miliar untuk konstruksi fisik utama.

“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan pondasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” ujar Syahrial Effendi Pane di Medan, Rabu (9/9/2026).

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah juga terikat aturan regulasi berkala sehingga tidak dapat menerima dana bantuan secara berturut-turut setiap tahun. Seluruh lembaga pengelola rumah ibadah penerima dana wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lambat 31 Desember 2026 demi menjaga transparansi publik.

Reporter: Sir

Tags: APBD 2026Biro Kesra SumutDana HibahPemprov SumutRumah IbadahTransparansi Anggaran
ShareTweet
Next Post
Bobby Himpun 10 Gubernur, Mendagri Restui Konsep Kawasan Ekonomi Terintegrasi Sumatera

Bobby Himpun 10 Gubernur, Mendagri Restui Konsep Kawasan Ekonomi Terintegrasi Sumatera

Discussion about this post

Recommended

Warga MBG Yakin Paslon SAHATA Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Pantai Barat

Warga MBG Yakin Paslon SAHATA Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Pantai Barat

2 tahun ago
Pemkab Madina Usulkan 921 Formasi PPPK 2023 untuk Guru dan Kesehatan

Senin Depan, 964 Guru Menerima SK Pengangkatan PPPK dari Bupati Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Melanggar, Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Saba Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026