Tapsel, StartNews – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus seoran pria berinisial SS (38), warga Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batangtoru, karena diduga mengecer sabu-sabu di lingkungan perkebunan kelapa sawit PTPN III.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan pengecer sabu itu kepada wartawan di ruang kerjanya di Sipirok, Sabtu (14/6/2025).
Dia menjelaskan, personil Satres Naroba melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang menyebut di Desa Hapesong Lama, lingkungan perkebunan kelapa sawit PTPN III, kerap terjadi transaksi narkotika pada Kamis (12/6/2025) malam.
Sekira pukul 00:15 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian mendekatinya dan melakukan interogasi serta penggeledahan. Dari kantong depan celana pria itu ditemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Kemudian, sebungkus kecil lainnya yang juga berisi sabu ditemukan di kantong jaket pria tersebut.
Kepada polisi, SS mengakui sabu-sabu tersebut miliknya yang dia beli dari S seharga Rp800 ribu. Kemudian, dia bagi-bagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali secara eceran.
Untuk proses hukum lebih lanjut, SS dibwa ke Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok. Barang bukti yang diamankan, tiga plastik klip kecil berisi 0,23 gram sabu, ditambah satu bungkus kecil berisi 0,07 gram sabu. Uang tunai Rp91 ribu dan satu sepeda motor.
Reporter: Lily Lubis