Tapsel, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan sabu seberat 131,82 gram dari total 263,27 gram barang bukti yang disita. Sabu yang dimusnahkan sudah berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
“Sedangkan sisa barang bukti lainnya sesuai ketetapan pengadilan adalah untuk menunjang proses persidangan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, saat pemusnahan narkoba periode Januari hingga Maret 2023 di Mapolres Tapsel, Rabu (29/3/20230.
Sementara narkotika jenis ganja seberat 33 gram, kata Imam, tidak dimusnahkan karena akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan nanti.
Selama tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel berhasil mengungkap 17 kasus dengan 20 orang tersangka. “Dari 20 tersangka, empat di antaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” kata Imam.
Saat ini Polres Tapsel telah melimpahkan berkas perkara empat dari 20 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel dan Kejari Padang Lawas Utara (Paluta). “Empat tersangka itu berkasnya masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan penyitaan barang bukti narkotika itu, kata Imam, pihaknya telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. “Total ada 1.063 jiwa yang bisa kita selamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan barang bnukti narkotika itu juga disaksikan Asisten III Pemkab Tapsel H. Sahril Siregar, Asisten III Pemkab Paluta Maralobi Siregar, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Faisal, dan Kasi Pidum Kejari Tapsel Romy Tarigan.
Reporter: Rls