• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Mayat

by Redaksi
Kamis, 21 Oktober 2021
0 0
0
Polres Simalungun Ringkus Pengedar Shabu di Simpang Mayat

FOTO: HUMAS POLDASU

ADVERTISEMENT

Simalungun, StartNews Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkotika jenis shabu berinisial AS alias Dika (30), warga Jalan Asahan, depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dika ditangkap di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Operasi penangkapan bandar narkoba itu bermula dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2021 tentang adanya seorang laki-laki sebagai bernama panggilan Dika di daerah Jalan Asahan, tepatnya di depan Lapas Batu VII.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus Dika di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB

Polisi kemudian menemukan barang bukti di kantong celana Dika berupa sebungkus kotak rokok merek Sampoerna berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram, satu unit handphone android warna hitam merek Vivo, dan uang hasil penjualan Rp 300 ribu.

Saat diinterogasi, Dika mengaku memperoleh shabu terebut dari seorang laki-laki yang ditemuinya di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara dan baru dua bulan mengedarkan shabu. Polisi kemudian membyong Dika dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Benar, Pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu (20/10/2021).

Reporter: Rls

 

Tags: KriminalPengedar ShabuPolres SimalungunSimpang Mayat
ShareTweet
Next Post
Buku Kombes Pol. (Purn) H. Syamsir Lubis Dihibahkan ke Sekolah di Madina

Buku Kombes Pol. (Purn) H. Syamsir Lubis Dihibahkan ke Sekolah di Madina

Discussion about this post

Recommended

BPK Kritisi Laporan Transaksi Keuangan Pemprov Sumut

BPK Kritisi Laporan Transaksi Keuangan Pemprov Sumut

4 tahun ago
169 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Swasti Saba dan STBM

169 Kabupaten/Kota Terima Penghargaan Swasti Saba dan STBM

2 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025