Padangsidimpuan, StartNews – Tim dari Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan mobil hadiah.
“Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, Sabtu (21/09/2024).
Kasat memaparkan, kasus itu terungkap bermula saat Dedi Susandi, warga Kota Medan, dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seseorang yang mengaku bernama Feri, Minggu (15/9/2024) lalu. Feri mengaku sebagai saudaranya.
“Dari seberang telepon (WhatsApp), orang yang mengaku Feri ini menyebut ke Dedi bahwa dia mendapatkan mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta,” imbuh Kasat.
Mobil tersebut, menurut pengakuan orang yang mengaku Feri, sudah ada yang mau membeli seharga Rp420 juta. Menurut Feri, orang yang mau membeli mobil itu bernama Candra Sanjaya.
Kasat menjelaskan, Feri menerangkan bahwa Candra telah mentransfer untuk membeli mobil, tetapi uangnya kurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang. Sehingga, Feri meminta kepada Dedi untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta.
Malangnya, Dedi terpedaya. Dedi menghubungi istrinya, Reni Dewi Novasari, dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening Bank Mandiri berinisial YRH sesuai arahan Feri. Namun, usai Reni mentransfer uang itu, Feri sudah tidak bisa dihubungi. “Atas hal tersebut, korban (Reni) melaporkan apa yang dialaminya ke polisi,” tutur Kasat.
Dari laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut pada Rabu (18/9/2024).
“Pelaku yang menguasai rekening itu berinisial MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” ungkap Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka MRP dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Secara terpisah, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu lihai melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.
“Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab,” pungkas Kapolres.
Reporter: Lily Lubis