Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dan membongkar toko fotokopi saat berada di warung internet (Warnet). MD (29), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum.
“Sedang proses dan dilakukan pengembangan kasus,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, Sabtu (11/1/2025).
Dia mejelaskan pada Rabu (8/1/2025) pagi, Ivan Raika Siregar datang dan hendak membuka toko fotokopi tempatnya bekerja di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi. Namun, dia terkejut saat melihat pintu toko yang tidak terkunci dan bagian dalamnya acak-acakan.
Dia kemudian menghubungi pemilik toko, Amar Makruf Siagian. Tak lama kemudian, tokenya itu tiba di lokasi dan bersama-sama memeriksa apa saja yang hilang.
Berdasarkan catatan mereka, barang yang hilang berupa 1 kotak kertas A4 PPlite, 7 stabilo philos, 6 lusin buku tulis, 33 buku gambar, 21 pulpen cair philos, 11 spidol merah, 11 spidol biru, 10 spidol hitam.
Kemudian, 5 buku folio merek Forte, 1 speaker komputer, 6 pulpen tizo gel liner, 2 lusin steedler 2B, 7 buah pensil merk stark, 2 buah isolasiban merek Ringo transparan, dan 2 unit load speaker aktif merek Baronet.
Mereka mencari informasi tentang pencurian itu. Ternyata ada seorang saksi, Dedek, yang pada dini hari sebelumnya melihat dua pria keluar-masuk toko itu. Selanjutnya Amar Makruf Siagian membuat Laporan Polisi sesuai LP/B/10 /I/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi.
Pada malam harinya, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku, MD (29) saat berada di salah satu warnet di dekat rumahnya. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang-barang yang dia curi bersama temannya di toko milik Amar Makruf Siagian.
Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis