Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pemuda yang membawa Pertalite ilegal menggunakan mobil tangki modifikasi berkapasitas 300 liter di Jalan Merdeka.
Padangsidimpuan, StartNews — Upaya melangsir bahan bakar minyak(BBM) bersubsidi secara ilegal dengan memodifikasi tangki kendaraan di Kota Padangsidimpuan digagalkan aparat kepolisian. Dua pemuda berinisial AYP (19) dan EP (17) diamankan polisi setelah tepergok membawa ratusan liter Pertalite menggunakan mobil tangki rakitan.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di Jalan Merdeka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polres Padangsidimpuan langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang kotak berwarna hijau dengan nomor polisi BB 1654 FB di kawasan Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati modifikasi pada bagian tangki kendaraan tersebut yang mampu menampung hingga 300 liter bahan bakar.
Selain tangki modifikasi berisi Pertalite, polisi juga menyita lima unit jeriken berkapasitas masing-masing 40 liter—dengan rincian tiga jeriken terisi penuh dan dua lainnya dalam keadaan kosong—serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho melalui jajarannya menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan barang bukti, perkara tersebut kini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal demi keuntungan pribadi, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak,” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kendati demikian, karena salah satu pelaku yang diamankan berinisial EP masih berusia 17 tahun, penyidik memastikan penanganan hukumnya akan dilakukan secara khusus dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polisi akan memproses berkas perkara secara terpisah atau splitsing guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berperan aktif mengawasi distribusi energi di wilayah masing-masing.
Warga yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi diminta segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110 agar penindakan dapat segera dilakukan demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post