Panyabungan, StartNews – Kurun waktu satu tahun, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari tujuh laporan terkait Curanmor, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti 16 unit sepeda motor di tempat yang berbeda.
Barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku, yakni 16 sepeda motor metic, satu kunci leter T, satu jam tangan, dan empat STNK serta BPKB sepeda motor curian.
Kapolres Madina AKBP Arie Sufandi Paloh menyatakan tiga pelaku berinisial AR, warga Medan bertempat tinggal di Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur. Kemudia, A warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, dan R, warga Desa Banjar Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur.
AR dengan A satu komplotan dan mecuri 2 unit sepeda motor. Sementara R berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 14 unit.
Modusnya, pelaku mencuri saat saat sepeda motor diparkir di luar atau di dalam rumah dan tidak dikunci stang dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di tempat yang berbeda. Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamakan 14 unit sepeda motor di Kecamatan Sinunukan, 1 unit sepeda motor di Kecamatan Kotanopan, dan 1 unit sepeda motor di Kecamatan Linggabayu.
Ketiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Agus Hasibuan