Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menahan orang yang menyebarkan video dan foto porno adegan hubungan badan atau wik-wik di media sosial.
Pria yang menyebarkan video dan foto itu berinisial LB (29 tahun), warga Langga Panyung, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia ditahan di Polres Madina setelah keluarga korban bersama warga Kecamatan Siabu melaporkan penyebaran video itu ke Polres Madina, beberapa hari lalu.
Berdasarkan laporan dan bukti yang diberikan pelapor, polisi langsung menahan LB.
LB dilaporkan menyebarkan video dan foto adegan hubungan intim dengan istrinya di beberapa akun media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan penahanan LB yang menyebarkan video porno dengan istrinya. “Benar, pelakunya sudah ditahan,” katanya kepada wartawan, Senin (18/9/2023) siang.
Dari hasil pemeriksaan, LB mengaku nekat menyebarluaskan video dan foto hubungan intimnya dengan sang istri lantaran sakit hati. Sebab, istrinya kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Siabu, Madina, karena bertengkar urusan rumah tangga mereka.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat file video dan beberapa foto LB dengan istrinya sedang berhubungan badan layaknya suami-istri.
Berdasarkan cacatan kepolisian, LB merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni menyebarkan video adegan porno bersama mantan pacarnya.
Akibat perbuatannya, LB dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang IT dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Agus Hasibuan