• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Madina Tahan Residivis yang Sebar Video Wik-wik dengan Istrinya

by Redaksi
Selasa, 19 September 2023
0 0
0
Polres Madina Tahan Residivis yang Sebar Video Wik-wik dengan Istrinya

FOTO: STARTNEWS/AGUS HASIBUAN.

Panyabungan, StartNews Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) akhirnya menahan orang yang menyebarkan video dan foto porno adegan hubungan badan atau wik-wik di media sosial.

Pria yang menyebarkan video dan foto itu berinisial LB (29 tahun), warga Langga Panyung, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia ditahan di Polres Madina setelah keluarga korban bersama warga Kecamatan Siabu melaporkan penyebaran video itu ke Polres Madina, beberapa hari lalu.

Berdasarkan laporan dan bukti yang diberikan pelapor, polisi langsung menahan LB.

LB dilaporkan menyebarkan video dan foto adegan hubungan intim dengan istrinya di beberapa akun media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan penahanan LB yang menyebarkan video porno dengan istrinya. Benar, pelakunya sudah ditahan, katanya kepada wartawan, Senin (18/9/2023) siang.

Dari hasil pemeriksaan, LB mengaku nekat menyebarluaskan video dan foto hubungan intimnya dengan sang istri lantaran sakit hati. Sebab, istrinya kabur ke kampung halamannya di Kecamatan Siabu, Madina, karena bertengkar urusan rumah tangga mereka.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat file video dan beberapa foto LB dengan istrinya sedang berhubungan badan layaknya suami-istri.

Berdasarkan cacatan kepolisian, LB merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni menyebarkan video adegan porno bersama mantan pacarnya.

Akibat perbuatannya, LB dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang IT dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: polres madinaPornografiResidivisVideo Wik-wik
ShareTweet
Next Post
Berbahaya, Pohon-pohon Lansia di Pinggir Jalan Madina Layak Diremajakan

Berbahaya, Pohon-pohon Lansia di Pinggir Jalan Madina Layak Diremajakan

Discussion about this post

Recommended

Wabup Madina Hadiri HLE GNPIP di Medan, Masalah Ini yang Dibahas

Wabup Madina Hadiri HLE GNPIP di Medan, Masalah Ini yang Dibahas

2 tahun ago
PKB Madina Hadiri Puncak Peringatan HSN 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara

PKB Madina Hadiri Puncak Peringatan HSN 2025 di Titik Nol Peradaban Islam Nusantara

3 minggu ago

Popular News

  • Diduga Terkait Riksus, Inspektur Rahmat Daulay Disomasi Bawahannya

    Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Persekongkolan Jahat dalam Proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025