Penyidik Polres Madina menyerahkan lima tersangka kasus pembakaran Kantor Polsek MBG, termasuk dua oknum kepala desa, ke JPU.
Panyabungan, StartNews – Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) melimpahkan lima tersangka kasus pembakaran Kantor Polsek Muara Batang Gadis (MBG) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengalihkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Staf Seksi Humas Polres Madina Bripka Roi Rikkardo Manurung membenarkan penyerahan para tersangka tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. “Lima orang sudah diserahkan ke JPU,” kata Roi, Senin (28/9/2026).
Dia mengatakan kepolisian terus mengejar pelaku lain yang masih melarikan diri serta mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka yang tersisa. “Ada juga tersangka yang prosesnya pemberkasan,” ujar Roi.
Penetapan status hukum tersebut langsung berdampak pada jalannya pemerintahan desa di Muara Batang Gadis, mengingat dua di antara tersangka merupakan kepala desa aktif yang telah dicopot dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Irsal Pariadi mengatakan pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian sementara untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Proses penyidikan hukum menetapkan kedua kades sebagai tersangka,” kata Irsal Pariadi saat mengonfirmasi keputusan administratif Pemkab Madina, Senin (28/9/2026) pagi.
Aksi pembakaran fasilitas negara ini dipicu oleh kesalahpahaman warga Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II terkait penanganan perkara narkoba di markas kepolisian sektor itu. Warga meluapkan kemarahan setelah menerima kabar burung yang menyebut aparat membebaskan seorang terduga pengedar narkoba tangkapan warga.
Massa yang terprovokasi mendatangi markas kepolisian hingga situasi tak terkendali dan berujung pada aksi pemusnahan aset negara. Insiden brutal itu menghanguskan delapan unit rumah dinas, satu mobil patroli, dua sepeda motor, empat pucuk senjata api, serta merusak berbagai sarana inventaris kantor.
Reporter: Sir





Discussion about this post