Medan, StartNews Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar kasus dugaan pengguna pita cukai palsu pada rokok merek berinisial XB.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku: MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.
Dilansir antaranews.com, Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Senin (27/1/2025). Dalam penggerebekan ini, empat pelaku beserta barang bukti disita, yakni 30 kotak rokok XB dengan total nilai sekitar Rp271 juta dan satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” kata Arfin di Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/1/2025).
Menurut dia, para pelaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. “Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya mendorong masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa.
Dengan adanya pengungkapan kasus itu, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.
Reporter: Sir/Ant





Discussion about this post