• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Labusel Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Palsu Rokok

by Redaksi
Rabu, 29 Januari 2025
0 0
0
Polres Labusel Bongkar Kasus Dugaan Pita Cukai Palsu Rokok

Barang bukti yang disita Polres Labuhanbatu Selatan (FOTO: Humas Polda Sumatera Utara)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar kasus dugaan pengguna pita cukai palsu pada rokok merek berinisial XB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku: MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, dan MYN (40) yang bertugas menyimpan barang tersebut.

Dilansir antaranews.com, Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Setelah itu, tim melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Senin (27/1/2025). Dalam penggerebekan ini, empat pelaku beserta barang bukti disita, yakni 30 kotak rokok XB dengan total nilai sekitar Rp271 juta dan satu unit mobil berwarna putih yang mengangkut rokok tersebut.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan, yang dijual kepada pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan,” kata Arfin di Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/1/2025).

Menurut dia, para pelaku sudah menjalankan aktivitas ini selama 4 bulan terakhir demi keuntungan ekonomi. “Kini, kasus ini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Pihaknya mendorong masyarakat terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa.

Dengan adanya pengungkapan kasus itu, Polres Labusel berharap dapat memutus rantai peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: KasusPita CukaiPolres LabuselRokok
ShareTweet
Next Post
Jelang Dilantik Jadi Bupati Tapsel, Gus Irawan Inventarisasi Persoalan di 4 Kecamatan

Jelang Dilantik Jadi Bupati Tapsel, Gus Irawan Inventarisasi Persoalan di 4 Kecamatan

Discussion about this post

Recommended

Pengembalian Desa Hutadangka ke Kotanopan Tinggal Menunggu Permendagri

Pengembalian Desa Hutadangka ke Kotanopan Tinggal Menunggu Permendagri

3 tahun ago
Capaian Vaksinasi Dosis Dua di Madina Masih Rendah

Capaian Vaksinasi Dosis Dua di Madina Masih Rendah

4 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025