Gayo, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil menggagalkan pengiriman 158 kilogram ganja kering menuju Medan, Sumatera Utara, melalui jalur Terangun-Abdya. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan tiga orang terangka dalam kasus narkoba itu adalah KH (47) warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya RA (36) warga Desa Padang Terangun, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, dan BU (29) warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.
Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 21.00 WIB, anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada melintas satu unit mobil melalui jalur lintas Terangun-Abdya. Menindaklanjuti itu, anggota melakukan operasi tertutup di Desa Jabo, Terangun, jalan lintas Gayo Lues-Abdya pukul 22.30 WIB, kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Darli, dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis (11/11/2021).
Carlie menjelaskan, sekira pukul 03.00 WIB pada Kamis (4/11/2021), anggota Satres Narkoba menghentikan satu unit mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan. Setelah digeledah, ternyata di dalamnya berisi ganja kering sebanyak 6 goni yang berisi 158 bal atau 158 kilogram.
Kemudian sopirnya berhasil kita amankan, yaitu berinisial KH. Kemudian dari hasil pengembangan, KH mengaku bahwa ia disuruh oleh seseorang bernama Pelita yang saat ini sedang berada di LP Meulaboh sedang menjalani hukuman tindak pidana narkotika. Dari keterangan KH, Pelita disuruh RA sesuai dengan nomor handphone yang diberikan Pelita kepada KH untuk dihubungi, jelas Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satres Narkoba memancing RH dengan cara menyuruh tersangka KH yang telah ditangkap untuk menghubungi RA dengan cara mengatakan bahwa ban mobil yang mengangkut ganja tersebut pecah.
Pada pukul 03.30 WIB, RA datang ke Jalan Jabo, Kecamatan Terangun, dengan mengendarai sepeda motor dan berhasil ditangkap. Dari keterangan RH, ia disuruh oleh BU mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, menuju Medan, Sumatera Utara, jelas Carlie.
Anggota Satres Narkoba kemudian menyelidiki kembali BU dan dilakukan penangkapan pada Kamis pukul 07.00 WIB di rumahnya, Desa Palok. Dari hasil pemeriksaan terhadap BU, ia mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Tok Haikal, warga Agusen, yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 Ayat (2) Jp pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Masih adanya warga yang menanam ganja di Gayo Lues, menurut Carlie, merupakan akibat kurangnya sosialisasi. Sebab, banyak lahan yang berpotensi ditanami ganja meskipun hasil komoditas pertanian dan perkebunan sangat menjanjikan hasilnya.
Siapa yang tidak tahu Desa Agusen. Hampir semua ganja yang kita tangkap berasal dari situ. Satu-satunya cara agar ganja tidak ditanam di Agusen, kita harus meramaikan Desa Agusen dengan menjadikanya sebagai objek wisata, tutur Carllie.
Reporter: Rls/Sir





Discussion about this post