Tapsel, StartNews – Polisi menangkap seorang pria berinisial PL (35) yang memerkosa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Padangsidimpuan di dalam mobil angkutan kota (angkot) saat pulang ke rumahnya di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (16/4/2025).
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim AKP H. Naibaho membenarkan penangkapan pemerkosa itu. Dia menjelaskan, pada Rabu (16/4/2025) siang korban pulang sekolah di pusat Kota Padangsidimpuan. Dia naik angkot jurusan Pijorkoling dan turun di sekitar Terminal Palopat.
Kemudian, korban naik angkot jurusan Angkola Jae, karena rumahnya berada di Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, atau sekitar setengah jam dari Padangsidimpuan. Namun, setelah menunggu di dalam angkot, ternyata belum ada sewa yang bertambah.
Selanjutnya tersangka mengemudikan angkot ke komplek perkantoran Pemko Padangsidimpuan dengan alasan mencari tambahan sewa. Korban mulai curiga, karena angkot itu dibawa ke lokasi tanah merah di belakang komplek perkantoran.
Berhenti di sana, PL langsung mengancam korban dengan mengatakan jangan berteriak, karena dia membawa pisau dan kapan saja bisa membunuhnya. Korban yang masih berseragam SMA itu ketakutan, karena tidak pernah mengalami situasi seperti ini.
PL menyuruh korban membuka celana dalam, tetapi korban melawan. Sopir angkot itu mengancam akan membunuh dan memaksa korban membuka pakaian. Kemudian, dia memerkosa korban di dalam angkot tersebut.
Usai memperkosa korban, PL mengemudikan angkotnya dan menurunkan korban di Desa Goti atau perbatasan Kota Padangsidimpuan dengan Kabupaten Tapsel. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Hanya hitungan jam, personel Satreskrim dibantu Satlantas berhasil menciduk pelaku.
Tersangka dijerat pasal perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP.
Reporter: Lily Lubis