• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Satpam Bank Pemerintah di Padangsidimpuan Usai Beli Sabu

by Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2025
0 0
0
Polisi Tangkap Satpam Bank Pemerintah di Padangsidimpuan Usai Beli Sabu

FOTO: ISTIMEWA.

Padangsidimpuan, StartNews Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap INL, seorang Satpam salah satu bank pemerintah, usai membeli sabu-sabu seberat 6,17 gram seharga Rp3,5 juta.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu, Sabtu (15/2/2025).

Dijelaskan, pada Kamis (13/2/2025) siang Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, baru saja terjadi transaksi narkoba.

Polisi menuju lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Di sana ada seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya polisi mendekat.

Saat ditanya-tanya, INL (39), warga Jalan Sudirman Gang Raja ini gugup. Sehingga, polisi menggeledahnya dan ternyata di bagasi sepeda motornya terdapat satu plastik bungkus mantel yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu.

Kepada polisi, INL mengakui sabu-sabu itu baru saja dia beli seharga Rp3,5 juta dari bandar berinisial M, melalui kurir berinisial A (keduanya masih buron) dengan cara dua kali pembayaran.

INL yang bekerja sebagai Satpam bank milik pemerintah daerah itu pertama menghubungi M untuk membeli sabu. Kemudian, dia serahkan uang Rp2 juta sebagai panjar dan akan melunasi Rp1,5 juta lagi setelah barang diserahkan.

Selanjutnya M menyuruh A bertemu dengan INL pada sore harinya. Untuk menyerahkan sabu seberat 6,17 gram sekaligus menagih uang sisa pembayaran yang Rp1,5 juta lagi.

Usai mengamankan INL, polisi mengejar M dan A sekaligus melakukan penggeledahan rumah kedua warga Kampung Salak itu. Sayangnya, bandar dan kurir itu telah melarikan diri.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong tersangka INL dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut.

Reporter: Lily Lubis

Tags: Bank PemerintahPadangsidimpuanPolisiSabuSatpam
ShareTweet
Next Post
Terbebani Sewa Lahan, Pedagang Relokasi Pasar Baru Panyabungan Minta Dibangun Lost

Terbebani Sewa Lahan, Pedagang Relokasi Pasar Baru Panyabungan Minta Dibangun Lost

Discussion about this post

Recommended

Tomas Aek Galoga Minta Bupati Madina Jadi Imam Salat

Tomas Aek Galoga Minta Bupati Madina Jadi Imam Salat

3 bulan ago
25 Tahun Usia Kabupaten Ini: Kerja Kita, Prestasi Madina

25 Tahun Usia Kabupaten Ini: Kerja Kita, Prestasi Madina

2 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025