• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Ini di Kamar Hotel Kawasan Pandan

by Saparuddin Siregar
Kamis, 16 Juli 2026
0 0
0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu Ini di Kamar Hotel Kawasan Pandan

Anggota Sat Resnarkoba Polres Tapteng membekuk RS (25) di kamar hotel, Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. (FOTO: HUMAS POLRES TAPTENG)

ADVERTISEMENT

Siasat RS (25) menjadikan kamar hotel di kawasan Pandan sebagai tempat aman untuk berbisnis sabu kandas setelah Satuan Resnarkoba Polres Tapteng menggerebeknya.

Tapteng, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial RS (25) yang diduga memanfaatkan privasi kamar hotel di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, sebagai tempat aman untuk bertransaksi sabu pada Selasa (14/7/2026) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan pelaku yang merupakan seorang wiraswasta asal Kelurahan Pandan tertangkap tangan bersama barang bukti yang dihamparkan di dalam kamar.

“Barang bukti ditemukan langsung oleh petugas di atas meja kamar hotel saat penggeledahan. Penindakan ini menjadi pesan tegas bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, sekalipun pelaku mencoba bersembunyi di balik fasilitas penginapan,” ujar AKP Johannes Munthe, Kamis (16/7/2026).

Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi menyita lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 3 gram. Polisi juga mengamankan dua plastik klip besar bening, 18 buah plastik klip kecil bening, satu set alat hisap sabu alias bong, satu unit ponsel, sebuah pisau lipat, serta dua buah mancis yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, RS mengaku barang haram tersebut dia peroleh dari seorang pria berinisial A yang beroperasi di kawasan Batu Harimau.

Tim Opsnal bergerak melakukan pengembangan dan menyisir lokasi yang disebutkan. Namun, pria berinisial A itu lolos dari sergapan dan kini masuk dalam target pencarian polisi.

Kini RS beserta barang bukti diamankan di Markas Polres Tapteng. Dia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sir

Tags: Kamar HotelPandanPengedar SabuPolisi
ShareTweet
Next Post
Pesawat Boleh Terbang, Harga Teh Manis Jangan!

Pesawat Boleh Terbang, Harga Teh Manis Jangan!

Discussion about this post

Recommended

Delapan Fraksi DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Delapan Fraksi DPRD Madina Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

3 tahun ago
Karhutla di Sumut Terus Bertambah, Polisi Proses 11 Tersangka

Karhutla di Sumut Terus Bertambah, Polisi Proses 11 Tersangka

4 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Ungkap Takjil Berbahaya di Indonesia, Kenali Jenis Makanannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026