Tapsel, StartNews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap terduga pengedar sabu dan ganja berinisial SS (41) di depan warung, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel, Rabu (19/2/2025) malam. SS merupakan warga Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat. Anggota Satres Narkoba mendatangi rumah seseorang yang diduga pengedar. Sekira pukul 17.00 WIB, polisi bertemu SS.
“Pada saat hendak dilakukan pemeriksaan, SS melawan dan kabur dari pintu belakang rumah,” kata Maria.
Namun, 15 menit kemudian polisi berhasil menangkap SS di depan warung milik Leo Siagian.
Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu dalam plastik klip ukuran sedang. Polisi kemudian membawa SS ke rumahnya untuk melanjutkan penggeledahan.
Belum sampai di kediaman SS, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu yang dibalut kertas putih di depan rumah warga. SS mengakui barang haram itu miliknya dan dibuang saat melarikan diri.
SS membeli sabu dari seseorang berinisial R. Sedangkan ganja dia beli dari seseorang berinisial J. Polisi masih memburu kedua penjual barang haram itu.
Polisi menyita barang bukit dari SS berupa sabu 0,05 gram, dua bungkus plastik bening berisi sabu 0,08 gram yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp2.000, dua bungkus sabu seberat 1,05 gram, uang tunai Rp210 ribu, 19 bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik berisi 0,10 gram ganja. Barang bukti lainnya, satu unit timbangan elektrik, plastik klip sedang, dan handphone.
Reporter: Lily Lubis