Polres Padangsidimpuan membekuk pelaku pencurian motor Supra di Wek VI kurang dari 12 jam setelah beraksi memanfaatkan rumah sepi.
Padangsidimpuan, StartNews – Dua sisi gembok pintu pagar tampak utuh, namun area teras rumah di Jalan Alboin Hutabarat, Wek VI, Padangsidimpuan, justru kebobolan pada Jumat (30/10/2026) pagi.
Ketenangan permukiman itu terusik ketika sepeda motor Honda Supra milik penghuni rumah raib saat pemiliknya tengah bertolak ke luar kota.
Dari celah pengawasan yang longgar dan kondisi rumah yang sepi tersebut, aksi pencurian dengan pemberatan bermula hingga akhirnya digulung oleh Tim Opsnal Resmob Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam waktu kurang dari 12 jam.
Penyelidikan bergerak cepat begitu pelapor bernama Rahmad Hidayat mendatangi Polres Padangsidimpuan usai mendapat laporan dari Fatimah Sari Dalimunthe. Saksi mata itu merupakan pihak pertama yang menyadari hilangnya kendaraan senilai Rp3 juta yang terparkir di lokasi.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi, petunjuk lapangan langsung mengarah pada seorang pria berinisial SR (37), warga Kampung Darek, Padangsidimpuan Selatan.
Tim Resmob langsung mengejar SR sebelum barang bukti berpindah tangan. Polisi mengepung tempat persembunyian pelaku di kawasan Kampung Darek pada hari yang sama dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Bersama penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Honda Supra berwarna hitam yang digasak pelaku dari teras rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menegaskan respons cepat jajarannya dalam memburu pelaku kejahatan jalanan.
“Begitu dapat info pelaku ada di Kampung Darek, tim langsung kita gerakkan. Pelaku tidak berkutik saat kita amankan dan mengakui perbuatannya,” tegas AKP Hasiholan.
Kecepatan penindakan ini sekaligus memotong ruang gerak pelaku pencurian yang mengincar rumah-rumah yang ditinggal sementara oleh pemiliknya.
Atas perbuatannya, SR kini mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post