• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Segera Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Kota Jambi

JAMBI

by Redaksi
Jumat, 15 Desember 2023
0 0
0
Polisi Segera Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Kota Jambi

Penyidik Polda Jambi saat melakukan olah TKP kasus perusakan pagar gudang ekspedisi milik Hendri di Kota Jambi. (FOTO: BUDI TANJUNG)

Jambi, StartNews Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi masih memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini.

Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023) malam.

Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel, tegas Andri.

BACA JUGA:

  • Aksi Main Hakim Sendiri, Pengusaha di Jambi Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya yang dilakukan oleh tetangganya. Kisruh ini berawal saat korban mendapati pagar gudangnya ‘disapu’ oleh satu unit excavator.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, Budiharjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait laporan itu.

“Benar (laporan perusakan pagar gudang ekspedisi), kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sore.

Pendi (kaos putih), terduga pelaku yang menyuruh aksi pembongkaran dan pengrusakan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Hendri di Kota Jambi. (FOTO: BUDI TANJUNG)

Budiharjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Sebab, dia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, Budi mengatakan berdasarkan sertifikat, tanah itu masuk penguasaan tanah miliknya.

Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. “Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum,” jelasnya.

Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi. “Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka,” sebutnya.

Sementara Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan,” kata Jay.

Menurut dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan. Dia menilai polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya, karena belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

“Dalam laporan kita melaporkan 170 KUHP, sejauh ini pasal tunggal,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: Gudang EkspedisiKota JambiPelaku PerusakanPolda Jambi
ShareTweet
Next Post
Ini Penampakan Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

UMKM yang Berminat Memproduksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

Discussion about this post

Recommended

2 Warga Pidoli Dolok Dapat Bantuan dari Baznas Madina

2 Warga Pidoli Dolok Dapat Bantuan dari Baznas Madina

6 tahun ago
Polda Sumut Pastikan Transparansi Kasus Penipuan Uang Kuliah Mahasiswa UMTS

Polda Sumut Pastikan Transparansi Kasus Penipuan Uang Kuliah Mahasiswa UMTS

10 bulan ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025