• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Polisi Segera Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Kota Jambi

JAMBI

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 15 Desember 2023
pada Newsline
0
Polisi Segera Periksa Pelaku Perusakan Pagar Gudang Ekspedisi di Kota Jambi

Penyidik Polda Jambi saat melakukan olah TKP kasus perusakan pagar gudang ekspedisi milik Hendri di Kota Jambi. (FOTO: BUDI TANJUNG)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jambi, StartNews – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi masih memproses penyidikan kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi pada Minggu (10/12/2023) sore. Penyidik telah membuat administrasi penyidikan untuk memeriksa pelapor dan terlapor dalam kasus ini.

“Mindiknya (administrasi penyidikan) sudah dibuat oleh penyidik. Kami akan cek jadwal pemanggilan terlapor dan para saksinya,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023) malam.

Andri Ananta menegaskan pihaknya serius menangani kasus pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang berada di depan Mako Brimob Polda Jambi tersebut. “Kami coba tangani perkara tersebut sesuai prosedural dan transparan serta akuntabel,” tegas Andri.

BACA JUGA: 

  • Aksi Main Hakim Sendiri, Pengusaha di Jambi Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, keluarga pemilik gudang ekspedisi tersebut, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya yang dilakukan oleh tetangganya. Kisruh ini berawal saat korban mendapati pagar gudangnya ‘disapu’ oleh satu unit excavator.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/359/XII/2023/SPKT/POLDA JAMBI, Budiharjo melaporkan tetangganya berinisial P atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi-saksi terkait laporan itu.

“Benar (laporan perusakan pagar gudang ekspedisi), kami sedang melakukan penyelidikan untuk pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Aksi pembongkaran paksa pagar gudang ekspedisi yang beralamat di RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, itu terjadi pada Minggu (10/12/2023) sore.

Pendi (kaos putih), terduga pelaku yang menyuruh aksi pembongkaran dan pengrusakan pintu gerbang gudang ekspedisi milik Hendri di Kota Jambi. (FOTO: BUDI TANJUNG)

Budiharjo selaku menantu dari pemilik tanah bernama Hendri mengaku memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut. Hendri membeli lahan tersebut jauh sebelum P membeli lahan di sebelahnya yang berada persis di depan Mako Brimob Polda Jambi.

ADVERTISEMENT

Permasalahan yang diduga dilatarbelakangi sengketa tanah ini memanas tatkala P mengklaim tanah di samping ruko miliknya itu merupakan jalan umum. Sebab, dia membangun pintu belakang yang melewati tanah dari Hendri. Namun, Budi mengatakan berdasarkan sertifikat, tanah itu masuk penguasaan tanah miliknya.

Pintu pagar itu merupakan akses masuk utama gudang milik Budi selama ini. “Kalau jalan umum, itu di belakang hutan semua. Di sertifikat itu masuk tanah kami. Tidak ada disebutkan di sertifikat jalan umum,” jelasnya.

Budi juga mengatakan saat kejadian, karyawan perusahaan mertuanya itu sempat berupaya menghentikan aksi perusakan tersebut. Namun, hal itu diabaikan dan ekskavator tetap merobohkan pagar besi. “Sampai saat ini, pagar itu masih terbuka,” sebutnya.

Sementara Jay Tambunan selaku pengacara Budiharjo mengatakan ada empat orang yang dilaporkan ke Polda Jambi yang diduga melakukan perusakan. “Ada empat orang yang dilaporkan. Identitasnya sudah disebutkan dalam laporan,” kata Jay.

Menurut dia, polisi sudah melakukan cek TKP sejak kasus itu dilaporkan. Dia menilai polisi sudah tepat menghentikan excavator yang merubuhkan pagar dan pintu gerbang serta patok tanah kliennya, karena belum ada putusan dan eksekusi pengadilan terhadap pagar dan gerbang pagar korban tersebut.

“Dalam laporan kita melaporkan 170 KUHP, sejauh ini pasal tunggal,” katanya.

Reporter: Sir

Tags: Gudang EkspedisiKota JambiPelaku PerusakanPolda Jambi
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Ini Penampakan Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

UMKM yang Berminat Memproduksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bupati Madina Minta Hubungan Antar-manusia Jangan Dianggap Sepele

Bupati Madina Minta Hubungan Antar-manusia Jangan Dianggap Sepele

1 tahun lalu
Atika Sebut Pramuka Hindarkan Generasi Muda dari Pengaruh Negatif

Atika Sebut Pramuka Hindarkan Generasi Muda dari Pengaruh Negatif

4 tahun lalu

Popular News

  • Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    Tim Survei Jalan Penghubung Diperkirakan Tiba di Desa Hutatinggi Empat Hari Kedepan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pria Ini Tertangkap Basah Mencuri 12 Ekor Kambing di Desa Pudun Jae

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Direksi-Komisaris Tiga BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pencuri Toko Queen Cell di Kelurahan Wek I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Siloting Ditahan di Polres Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In