Palas, StartNews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) meringkusjaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (21/5/2022). Kedua tersangka berinsial RIH (18) dan PN (36), warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur.
Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butarbutar mengatakan tertangkapnya kedua pengedar sabu itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
PN dan RIH melakoni peredaran sabu yang kerap melakukan transaksi narkotika di lingkup desa, sehingga meresahkan warga, terangnya.
Agus mengatakan keduanya diringkus di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, setelah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan delapan plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,69 gram, katanya.
Selanjutnya, kata Agus, kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu digiring ke Polres Palas guna proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan introgasi dan hasil pemeriksaan,kata dia, RIH merupakan pengedar sabu dan PN merupakan pengguna narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rls
Discussion about this post