• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Sosa Timur

by Redaksi
Senin, 23 Mei 2022
0 0
0
Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Sosa Timur

FOTO: HUMAS POLRES PALAS.

ADVERTISEMENT

Palas, StartNews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) meringkusjaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Sosa Timur, Sabtu (21/5/2022). Kedua tersangka berinsial RIH (18) dan PN (36), warga Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur.

Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butarbutar mengatakan tertangkapnya kedua pengedar sabu itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.

PN dan RIH melakoni peredaran sabu yang kerap melakukan transaksi narkotika di lingkup desa, sehingga meresahkan warga, terangnya.

Agus mengatakan keduanya diringkus di Desa Tanjung Ale, Kecamatan Sosa Timur, setelah petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi TKP.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan delapan plastik klip transparan berisikan sabu seberat 2,69 gram, katanya.

Selanjutnya, kata Agus, kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu digiring ke Polres Palas guna proses hukum lebih lanjut.

Saat dilakukan introgasi dan hasil pemeriksaan,kata dia, RIH merupakan pengedar sabu dan PN merupakan pengguna narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rls

Tags: narkobaPengedar SabuPolres PalasSosa Timur
ShareTweet
Next Post
PPKM Level 3 di Momen Libur Nataru, Apa Saja Kegiatan yang Dilarang di Sumut?

Gubsu Tunjuk Sekda Tebingtinggi dan Tapteng Jadi Pelaksana Tugas KDH

Discussion about this post

Recommended

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Utus Tim Khusus ke Kantor PKB

Mantan Wali Kota Padangsidimpuan Utus Tim Khusus ke Kantor PKB

2 tahun ago
Soal Kakek Meninggal Saat Kunker Jokowi di Labuhanbatu, Ini Respon Istana

Soal Kakek Meninggal Saat Kunker Jokowi di Labuhanbatu, Ini Respon Istana

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026