Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dan Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Yetti Sembiring melaksanakan tugas harian kepala daerah (KDH) setempat.
Kepala Bidang Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Achmad Rasyid Ritonga menyampaikan hal itu pada Minggu (22/5/2022) terkait berakhirnya masa jabatan dua kepala daerah tersebut pada 22 Mei 2022.
Rasyid menjelaskan kebijakan itu telah disampaikan kepada Sekda kedua daerah otonom tersebut melalui radiogram.
“Tindakan radiogram juga dikirimkan kepada Mendagri di Jakarta, Bupati Tapteng, Wali Kota Tebingtinggi, dan pimpinan DPRD kedua daerah tersebut,” ujar Rasyid Ritonga.
Dengan radiogram tersebut, kata dia, tidak ada kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan daerah di Tapteng maupun Tebingtinggi.
Sekda kedua daerah otonom itu juga melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah (KDH) sampai adanya kebijakan pemerintah melantik penjabat (Pj) KDH di masing-masing daerah setempat.
“Dalam radiogram Gubsu mengingatkan Sekda dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah yang bersifat rutin. Sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu,” jelasnya.
Terkait kapan pelaksanaan pelantikan Pj. dan siapa nama Pj. yang ditunjuk Kemendagri dari 6 nama yang diusulkan Gubsu, Rasyid mengaku pihaknya masih menunggu keterangan dan kebijakan resmi dari Kemendagri. “Tentang ini kita tunggu perkembangannya dari pusat,” katanya.
Reporter: Rri