• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021
0 0
0
Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Medan, StArtNews Polda Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Petugas gabungan dari Polda, TNI, dan Forkopimda menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah terbit surat edaran tentang pembatasan jam operasional.

Petugas gabungan menyambangi tempat-tempat usaha seperti Bandar Kupi, Aceh Corner, Dokter Kopi, Warkop Anugerah, Pajak Kedan, Mia Cafe, dan Boh Hate Cafe.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, petugas gabungan di lapangan masih menemukan tempat usaha yang mengabaikan imbauan tentang batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, petugas juga masih menemukan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Karena masih ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dilakukan penutupan, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Dia menambahkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Juga Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Reporter: Rls

Editor: Saparuddin Siregar

Tags: Covid-19Polda SumutPPKM MikroTempat Usaha
ShareTweet
Next Post
Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Discussion about this post

Recommended

Tenaga Honorer Terancam Pengangguran, Legislator Minta Pemerintah Siapkan Solusinya

Tenaga Honorer Terancam Pengangguran, Legislator Minta Pemerintah Siapkan Solusinya

3 tahun ago
PT SMGP dan Polres Madina Panen Jagung di Desa Purba Julu

PT SMGP dan Polres Madina Panen Jagung di Desa Purba Julu

9 bulan ago

Popular News

  • Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    Diduga Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Kejaksaan Tahan Dua Pejabat Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Irawan Ungkap Daftar Nama ‘Pemain Kayu’ di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Bantuan Tunai MBG PLN yang Viral di Medsos adalah Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025