• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021
0 0
0
Polda Sumut Tutup Paksa Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

ADVERTISEMENT

Medan, StArtNews Polda Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan menutup tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Petugas gabungan dari Polda, TNI, dan Forkopimda menyambangi sejumlah lokasi tempat usaha yang tetap beroperasi walaupun sudah terbit surat edaran tentang pembatasan jam operasional.

Petugas gabungan menyambangi tempat-tempat usaha seperti Bandar Kupi, Aceh Corner, Dokter Kopi, Warkop Anugerah, Pajak Kedan, Mia Cafe, dan Boh Hate Cafe.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Covid-19, petugas gabungan di lapangan masih menemukan tempat usaha yang mengabaikan imbauan tentang batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, petugas juga masih menemukan pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Karena masih ditemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka dilakukan penutupan, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Dia menambahkan, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 Tahun 2020 terkait pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Juga Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/10/INST/2021 tanggal 18 hingga 31 Mei 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Reporter: Rls

Editor: Saparuddin Siregar

Tags: Covid-19Polda SumutPPKM MikroTempat Usaha
ShareTweet
Next Post
Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Bahas Masalah PSMS, Aktor Rizky Billar dan Influencer Putra Siregar Temui Gubernur Sumut

Discussion about this post

Recommended

Cegah Covid-19, Dinkes Madina Pesan 350 APD dan Alat Kesehatan

6 tahun ago
Presiden Prabowo Instruksikan Penggunaan Istilah ‘Prasejahtera’ Ganti Kata ‘Miskin’

Presiden Prabowo Instruksikan Penggunaan Istilah ‘Prasejahtera’ Ganti Kata ‘Miskin’

6 bulan ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026