Anggota Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap ED (40) yang mpembobol toko pakaian di Simpang IKIP. Polisi mengamankan puluhan barang bukti hasil curian senilai puluhan juta rupiah.
Padangsidimpuan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial ED (40) yang membobol toko pakaian di kawasan Simpang IKIP, Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/5/2026) malam.
Warga Jalan Merdeka itu sempat buron selama beberapa hari usai menggasak barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp80,6 juta.
Aksi pembobolan ini kali pertama diketahui karyawan toko pada Minggu pagi saat mendapati pintu belakang bangunan rusak bekas dicongkel. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan kemudian mengejar hingga akhirnya mengamankan pelaku di kawasan Jalan Sudirman.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan yang terdiri dari 33 helai baju berbagai model, 7 celana jins, 19 celana pendek, 2 jaket parasut, serta satu unit handphone Vivo Y20 S milik korban. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tim berhasil mengamankan tersangka ED tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membongkar pintu belakang toko dan mengambil sejumlah barang di dalamnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, Kamis (7/5/2026).
AKP Hasiholan mengingatkan masyarakat agar proaktif menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha terkunci dengan baik, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan hal mencurigakan,” kata AKP Hasiholan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post