Polres Tapteng menangkap nelayan berinisial WM di Sibolga Utara bersama 100 gram ganja siap edar.
Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang nelayan berinisial WM (45) yang mengedarkan ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) pukul 16.30 WIB.
Penangkapan berawal dari keresahan warga yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman tersebut. Menanggapi aduan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng melacak keberadaan pelaku hingga berhasil meringkusnya.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe membenarkan penangkapan yang berujung pada penyitaan barang bukti 100 gram ganja siap edar.
“Petugas di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku WM beserta total barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 100 gram,” ujar AKP J. Munthe, Senin (17/8/2026).
Penggeledahan yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak itu menyita dua bungkus ganja bersampul kertas nasi cokelat dari pakaian pelaku. Selain itu, tim menggeladah ruang tamu rumah tersangka dan menemukan 60 paket ampul kecil ganja siap edar di dalam kantong plastik merah, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna putih, serta alat pengemas berupa gunting dan sisa potongan kertas nasi cokelat.
Usai penangkapan, WM berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara untuk memproses pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Sir





Discussion about this post