• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Buronan Kasus Pengeroyokan Brutal di Padangsidimpuan

by Redaksi
Kamis, 14 Mei 2026
0 0
0
Polisi Ringkus Buronan Kasus Pengeroyokan Brutal di Padangsidimpuan
ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RHKL alias Acong, pelaku pengeroyokan Muhammad Idris Hasibuan yang sempat buron sejak Juni 2023.

Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan meringkus pelaku pengeroyokan berinisial RHKL alias Acong yang sempat buron dalam kasus penganiayaan brutal terhadap seorang warga pada Selasa, 12 Mei 2026.

Pelaku yang berdomisil di Jalan Slamet Riyadi ini ditangkap di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho. Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Idris Hasibuan mengalami luka serius di bagian kepala, telinga, dan punggung akibat hantaman benda tumpul serta lemparan batu.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami korban bermula dari cekcok mulut terkait persoalan permintaan uang di kawasan warung Sate Rajawali. Korban sempat berusaha melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya. Namun, pelaku tetap mengejar hingga ke Jalan Solo dan kembali melakukan penganiayaan secara membabi buta menggunakan kayu.

Kejadian ini dilaporkan kakak korban, Soraya Hasibuan, setelah mendapati adiknya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Padangsidimpuan.

Pelaku mengaku melakukan kekerasan tersebut bersama sejumlah rekannya, yang kini menjadi dasar penanganan perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/VI/2023/SPKT/Polres Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan pihaknya akan memproses pelaku sesuai dengan Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

“Pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus itu,” kata AKBP Wira Prayatna, Kamis (14/5/2026).

Reporter: Lily Lubis

Tags: BuronanKasus PengeroyokanPadangsidimpuanPolisiRingkus
ShareTweet
Next Post
19 Tahun Radio StArt FM Berkomitmen Membangun Madina

19 Tahun Radio StArt FM Berkomitmen Membangun Madina

Discussion about this post

Recommended

Sojuangon Perkasa Alam dan Namora Kartika Hasayangan Hadiri Milad Parboha Sumut

Sojuangon Perkasa Alam dan Namora Kartika Hasayangan Hadiri Milad Parboha Sumut

3 tahun ago
Ini Daftar 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Ini Daftar 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Malapraktik, Pasien Laporkan RS Permata Madina dan Dua Dokter ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Salurkan 62 Ribu Paket Bantuan Beras dan Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Urine Jernih di Malam Minggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026