Polres Madina membongkar makam remaja 16 tahun di Siabu yang tewas dicekik Satpam sekolah akibat hamil.
Siabu, StartNews – Polres Madina melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Siabu pada Selasa (20/10/2026) guna mengusut kasus korban yang diduga tewas setelah dicekik oleh seorang Satpam sekolah akibat meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Proses pembongkaran makam tersebut disaksikan oleh pihak keluarga korban bersama unsur pemerintah kecamatan setempat untuk kepentingan penyidikan ilmiah demi mencari titik terang keadilan.
Remaja di bawah umur tersebut diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan atau Satpam di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kecamatan Siabu.
Akibat perbuatan bejat itu, korban mengalami kehamilan. Namun, pelaku yang diketahui telah beristri dan memiliki anak justru menolak bertanggung jawab. Penolakan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fatal yang mengakibatkan nyawa korban melayang secara tragis.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvi Siahaan yang dihimpun pada 4 September 2026, pelaku sempat dilaporkan telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan langsung dilakukan penahanan.
Kendati demikian, terkait jalannya proses ekshumasi yang berlangsung sepanjang pekan ini, AKP Tri Boy yang dikonfirmasi sejak Kamis (22/10/2026) seperti diberitakan baswaratimes.com, hingga berita ini ditayangkan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan kepada awak media.
Sikap tertutup kepolisian ini juga tampak pada penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya yang melibatkan tersangka berinisial MTS. Berkas perkara MTS sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Kasat Reskrim Polres Madina kembali enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Madina justru memberikan konfirmasi terang terkait kelengkapan berkas predator anak tersebut.
“Iya, benar. Kemarin tanggal 13 kami telah menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka MTS setelah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di Lapas Panyabungan,” kata Kasi Pidum Gilbert Sitindaon pada 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, kepolisian sempat menuai sorotan publik setelah menetapkan MTS sebagai tahanan luar usai menerima permohonan dari pihak keluarga tersangka. Keputusan penangguhan penahanan itu diambil dengan pertimbangan bahwa pelaku masih di bawah umur pada saat perkara kekerasan terhadap anak usia sembilan tahun tersebut pertama kali terjadi, sebelum akhirnya proses hukumnya kini memasuki babak penuntutan di kejaksaan.
Reporter: Sir




Discussion about this post