Ketua KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina, Suaimah, membantah klaim Dewi Wahyuni terkait kehadiran utusannya dalam Muskohcab ulang HMI Cabang Madina.
Panyabungan, StartNews – Ketua Korps HMI Wati (KOHATI) Komisariat Tarbiyah STAIN Mandailing Natal (Madina), Suaimah, membantah pernyataan Dewi Wahyuni yang menyebutkan Komisariat Tarbiyah turut hadir dan melegitimasi pelaksanaan Musyawarah KOHATI Cabang (Muskohcab) ulang. Bantahan ini disampaikan menyusul mencuatnya polemik dualisme kepemimpinan di tubuh KOHATI Cabang Madina pada Rabu (12/8/2026).
Dalam keterangannya, Suaimah memastikan Komisariat Tarbiyah STAIN Madina tidak pernah memberikan wewenang atau mandat kepada pihak mana pun untuk mengikuti Muskohcab versi Dewi Wahyuni tersebut.
“Saya selaku Ketua Umum KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina periode 2025-2026 tidak membenarkan pernyataan tersebut. Saya tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk menghadiri forum itu dengan mengatasnamakan KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina,” ujar Suaimah, Kamis (13/8/2026).
Dia mengatakan apabila terdapat individu atau kader yang hadir dalam Muskohcab ulang tersebut dengan mengatasnamakan Komisariat Tarbiyah, maka tindakan itu dipastikan inkonstitusional. Kehadiran pihak-pihak tersebut, menurut dia, dilakukan sepenuhnya di luar sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya selaku ketua umum yang sah.
BACA JUGA: – Polemik Muskohcab, Pengurus KOHATI Madina Saling Tuding Ilegal
Suaimah juga mengatakan mandat resmi organisasi hanya diberikan untuk satu forum Muskohcab yang jelas kedudukannya. Forum sah yang diakui oleh Komisariat Tarbiyah adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua Umum KOHATI Cabang Madina periode 2024/2025 Purnama Melandari, sekretaris umum Nur Aida, serta pengurus KOHATI Komisariat Lafran Pane, yang pada akhirnya menetapkan Rahma Safitri sebagai formatur terpilih.
“Jadi, apabila ada pihak yang hadir tanpa mandat dari saya, kehadiran tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Suaimah meminta kepada Dewi Wahyuni agar tidak lagi mencantumkan nama organisasinya sebagai alat untuk melegitimasi forum yang tidak pernah mereka hadiri. Langkah ini sebagai upaya menjaga muruah dan nama baik KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina dari pusaran konflik internal tingkat cabang.
“Klarifikasi ini saya sampaikan untuk meluruskan informasi dan menjaga nama baik KOHATI Komisariat Tarbiyah. Kami menghargai proses organisasi, tetapi kami juga memiliki hak untuk meluruskan ketika nama KOHATI Komisariat Tarbiyah STAIN Madina disebut tanpa adanya mandat atau inkonstitusional,” kata Suaimah.
Sebelumnya, polemik di internal KOHATI Cabang Madina pecah setelah muncul dua kubu yang saling mengklaim kursi ketua terpilih, yakni kubu Rahma Safitri dan kubu Dewi Wahyuni.
Pendukung Rahma Safitri menyatakan bahwa Muskohcab mereka berjalan tertib, transparan, dan sah secara hukum organisasi. Mereka juga menuding Dewi Wahyuni memanipulasi publik karena mendeklarasikan diri sebagai ketua tanpa pernah hadir atau menyerahkan berkas di forum awal.
Menanggapi hal itu, Dewi Wahyuni sempat memberikan bantahan dengan menyebut Muskohcab yang memenangkan Rahma sebagai forum ilegal karena tidak diberitahukan secara resmi kepada HMI Cabang Madina.
Dewi mengklaim bahwa pengurus cabang telah membekukan forum tersebut dan menggelar Muskohcab ulang yang sah. Dalam pernyataannya yang kini dibantah, Dewi turut mengklaim bahwa forum ulangnya itu dihadiri oleh utusan dari berbagai komisariat, termasuk Komisariat Tarbiyah.
Reporter: Sir





Discussion about this post