Medan, StartNews Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, memasuki babak baru. Kini, tim penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kerangkeng yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia.
“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari ini terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktit. Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi menjelaskan, tersangka yang menyebabkan adanya penghuni kerangkeng meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah satu per tiga ancaman pokok,” jelasnya.
Hadi menungkapkan, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang, yakni SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” sebut Hadi.
Saat ini Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan kondisi terakhir kapasitas kerangkeng itu diisi oleh 57 orang. Dengan rincian kerangkeng pertama berisi 30 orang penghuni. Sedangkan kerangkeng kedua diisi 27 orang. Mirisnya sebanyak 6 orang telah meninggal di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Sumber: RRI





Discussion about this post